Selasa, 19 Mei 2020

Buku (draft) BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI


Syahyuti. 2020. “BERTANI DAN BERDAGANG SECARA ISLAMI”. Seri Buku Sosial Ekonomi Pertanian Islam. Draft I – April 2020. Belum dipublish.

Buku ini mengisi kekosongan yang panjang pada bahan-bahan bacaan berkaitan dengan pertanian dan Islam, khususnya aspek relasi sosial di seputarnya, atau dalam bahasa agama kita sebut “muamalah-nya bertani”. Pula, buku ini memiliki mimpi besar mengawali dan mengenalkan berbagai konsep keilmuan yang kesannya begitu tabu kita diskursuskan selama ini. 
Beratus tahun kita berhenti pada “Ilmu Ekonomi”, “Ekonomi Pertanian”, dan “Ekonomi Islam”. Dunia belum nengenal frasa "Islamic Agricultural Socioeconomics", "Islamic Food Economy", "Islamic land reform", "Islamic agrarian reform", “Islamic Agricultural Sociology”, dan sejenisnya. Ya, kita sudah sangat akrab dengan Sosial Ekonomi Pertanian. Di buku ini lah Saya mengenalkan sesuatu yang mestinya sudah harus kita mulai bentuk, bicarakan, dan viralkan: SOSIAL EKONOMI PERTANIAN ISLAM.
Kita sudah terlalu lama hanya meng-copy paste belaka segala ilmu dari Barat sana. Sudah seharusnya kita menyusun ilmu baru, menjadi PRODUSEN ILMU. Kita pertanian dan kita Islam. Kalau bukan kita siapa lagi !!

DAFTAR ISI
Bab I. Pendahuluan
1.1. “Maksain” menulis
1.2. Materi dan struktur isi buku
1.3. Metode penulisan
Bab II. Islam dan Pertanian
2.1. Allah yang menghidupkan tanaman
2.2. Para Rasul pun bertani
2.3. Sumbangan peradaban Islam pada pertanian dunia
2.4. Adab bertani Islami
2.5. Adab terhadap hewan dan ternak

Bab III. Menjalankan Pertanian: Bertani yang Islami
3.1. Pada awalnya: tanah dan air
3.2. Sewa menyewa tanah pertanian
3.3. Bagi hasil pertanian
3.4. Gadai lahan pertanian
3.5. Upah dan adab terhadap buruh tani
3.6. Zakat hasil pertanian
3.7. “Kearifan Timur Reforma Agraria”

Bab IV. Sosial Ekonomi Pertanian Islam
4.1. Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Pertanian
4.2. Menjalankan agribisnis secara syariah
4.3. Pembiayaan usaha pertanian yang syariah

Bab V. Makan dan Minum lah sesuai Islam
5.1. Halal dan haram nya makanan
5.2. Adab Makan dan Minum
5.3. Memasak secara Islami

Bab VI. Adab Berdagang dalam Islam
6.1. Nabi, Rasul dan Sahabat yang berdagang
6.2. Penyebar Islam ke Nusantara adalah pedagang-pedagang ulung
6.3. Etika berdagang Rasul
6.4. Boleh dan tidak boleh dalam berdagang hasil pertanian

Dowload full pdf disini:

Versi blog disini:

******

Selasa, 23 Juni 2015

Pembangunan Pedesaan

Pembangunan di wilayah pedesaan dipandang perlu dibicarakan secara terpisah, karena selain 80 persen penduduk bumi hidup di wilayah  desa, masyarakat pedesaan memiliki karakteristik  sendiri. Selain itu, karakteristik sosial ekonomi penduduk pedesaan dan sumberdaya alam yang medukungnya sangat beragam antar belahan dunia.

Julius Nyerere[1] mendifinisikan pembangunan pedesaan (rural development) sebagai “ … the participation of people in a mutual learning experience involving themselves, their local resources, external change agents, and outside resources.  Pembangunan desa bertolak dari proposisi bahwa mereka tidak dapat membangun dirinya sendiri. Mereka hanya akan berkembang bila mau berpartisipasi dalam aktifitas yang akan mempengaruhi kesejahteraan mereka sendiri. Penduduk tak akan berkembang bila hanya digembalakan seperti layaknya “binatang” ke padang rumput yang baru.
Sebagian kalangan melihat bahwa apa yang dilakukan dalam pembangunan pedesaan sama luasnya apa yang dimaksud dalam kosep “community development”. Membicarakan pembangunan pedesaan akan sampai kepada seluruh masalah yang berada di desa mulai dari masalah kemiskinan, pengembangan pertanian dengan memproduksi berbagai komoditas, pembangunan subsektor, kehutanan, gender, keagrariaan, dan permasalahan sumberdaya air (water resources).
Sebelum sampai kepada bagaimana konsep dan teori-teori yang berkembang tentang “pembangunan pedesaan”, maka perlu dipahami dulu:  apa itu “desa”? Ini penting karena pembangunan pedesaan dirumuskan dari makna dan perspektif yang dikembangkan tentang “desa”. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, “desa” adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari sisi keilmuan, ditemukan kecenderungan bahwa “desa” dalam segala makna dan implikasi dari pemaknaan tersebut, selalu bertolak dari “perspektif  orang kota”. Orang kota lah yang mendefinisikan apa itu “desa”, orang kota pulalah yang memikirkannya, dan orang kota pula yang merumuskan apa-apa yang perlu untuk desa. Pedesaan terpisah secara wilayah maupun pengaruh kekotaan, dan juga dianggap sebagai wilayah yang belum mapan.
Istilah “rural” dan “rurality” merupakan pendekatan geografis yang mendefinsikan lokasi dalam hubungannya dengan jarak secara fisik yang jauh dari pusat keramaian, yaitu kota.  Jarak fisik menyebabkan timbulnya jarak untuk lalu lintas barang dan jasa, serta kesempatan untuk melakukan interaksi sosial. Rural merupakan suatu yang masyarakat yang heterogen, dan berbeda-beda dalam berbagai dimensinya, mulai dari aspek demografi, kemampuan ekonomi, pola pasar tenaga kerja, jasa-jasa yang disediakan, kesehatan lingkungan, dan berbagai pengukuran subjektif lain, seperti kesejahteraan (community wellbeing) dan keterkaitannya (connectedness) secara internal maupun eksternal. 
Dalam mempelajari desa, kalangan sosiologi khususnya akan memfokuskan kepada bagaimana karakter sosial ekonomi di desa, serta perilaku, sikap, dan persepsi orang dalam wilayah tersebut yang akan menentukan aksesibilitasnya untuk pelayanan. James Scott[2] memandang bahwa masyarakat desa, terutama masyarakat yang dicirikan “pra kapitalis”, bersifat rasionalitas sosial dengan lebih mementingkan kebersamaan ketimbang persaingan. Prinsip moral lebih dominan dijadikan dasar berperilaku daripada rasionalitas ekonomi. Hal ini menyebabkan pendekatan ekonomi sulit bekerja, dan penetrasi kelembagaan dan teknologi dari luar dikahawatirkan akan menimbulkan resistensi.
Desa umumnya diasosiasikan sebagai wilayah dengan karakter pertanian, meskipun beberapa desa berbasiskan kegiatan penebangan kayu di hutan, pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, dan bahkan turisme. Pada beberapa negara maju misalnya, desa dipandang sebagai “hinterland” atau “daerah pedalaman” yang perannya sebagai pendukung kehidupan perkotaan. Artinya, kehidupan di perkotaan adalah utama, sebagaimana keberadaan Negara Kota di Eropa tempo dulu sebelum lahirnya negara dalam bentuk yang modern seperti ini (Negara Bangsa). Namun di Indonesia, tampaknya desa diposisikan lebih tinggi dibandingkan pandangan tersebut. Semenjak dahulu, desa dengan kegiatan agrarisnya merupakan sumberdaya utama kehidupan kerajaan-kerajaan, dan desa merupakan unit sosial yang mandiri.
Pada tahun 1965 kita mengenal Undang-undang Nomor 19 Tentang Desapraja, yang memayungi Desa dengan berbagai bentuk institusi dengan ciri khasnya yang mengakar pada masyarakat. Namun, tahun 1967 Orde Baru “membekukan” UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah  dan mengganti UU No. 19 Tahun 1965 dengan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Institusi pemerintahan terkecil (Desapraja) atau Desa yang ada di daerah harus diganti dan diseragamkan menjadi desa. Institusi-institusi seperti Nagari di Sumatera Barat, Pekon di Lampung, marga di Sumatera Selatan, Banua di Kalimantan Barat, Huta atau Kuta di Sumatera Utara atau Kampong di sejumlah daerah Kalimantan selanjutnya dihapuskan. Desa lantas didefinisikan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Desa digambarkan sebagai suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan, dimana mereka saling mengenal dengan baik. Corak kehidupan relatif homogen serta banyak tergantung pada alam.
Pembangunan desa adakalanya menjadi mata kulaih tersendiri yang dipelajari di perguruan tinggi[3]. Ada empat strategi pembangunan pedesaan yang banyak diterapkan yaitu strategi modernisasi pertanian, strategi anti kemiskinan, strategi pola baru pertumbuhan dan strategi land-reform[4]. Namun, kemudian digulirkan pula konsep pembangunan desa yang baru dengan pendekatan terbalik dibandingkan dengan yang lazim dilakukan selama ini. Hal-hal yang ditempatkan diurutan terakhir, justru didahulukan, atau   “memulai dari belakang” [5].
Pada tahun 1970-an, program anti kemiskinan dengan menerapkan strategi kebutuhan pokok, menggulirkan konsep “Integrated Rural Development” (IRD), dengan aktifitas pada pertanian ditambah sektor sosial (pendidikan, kesehatan, dan air bersih). Namun tahun 1980, Bank Dunia berdasarkan laporan Blackwood 1988,  mengkritik IRD karena tidak matang, kaku dalam perencanaan, pemecahan masalah yang tak tepat guna, lemah dalam pemecahan kemiskinan, dan tak kompetibel dengan manajemen negara berkembang. Atas kritik tersebut, mulai 1990-an, IMF masuk dengan structural adjustment-nya, dimana negara harus mundur dari jasa dan sektor pertanian, dan mengagung-agungkan liberalisasi pasar. Namun, inipun dikritik, karena terlalu percaya pasar, sehingga perlu koreksi terhadap fenomena “price bias”, dan perlu perbaikan struktur pertanian dan inovasi pertanian. Kebijakan yang income bias perlu dirubah ke stabilisasi yang basic subsistence, dan sekaligus mengkoreksi kebijakan yang male bias.
Pembangunan pedesaan, menurut sebagian kelangan merupakan bagian dari ilmu “Pembangunan Wilayah”. Pembangunan wilayah adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan inter-dependensi dan interaksi antara sistem ekonomi (economic system), manusia (social system) dan lingkungan hidup serta sumber daya alamnya (ecosystem). Hal ini diterjemahkan dalam bentuk-bentuk pembangunan ekonomi, sosial, politik, budaya maupun pertahanan keamanan yang seharusnya berada dalam konteks keseimbangan, keselarasan dan kesesuaian.  Konsepsi pembangunan regional, selain menjamin keserasian pembangunan antar-daerah, bertujuan pula untuk menjembatani hubungan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Dari berbagai studi kasus  yang didalaminya, Uphoff dan Esman mendapatkan bahwa ada empat jenis pembangunan pedesaan, yaitu (1) yang berdasarkan kepada potensi pertanian, (2) yang multi sektoral, (3) yang memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan, dan (4) yang mengandalkan kepada pelayanan jasa-jasa sosial berupa kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Pembangunan pedesaan berdiri di atas paradigma untuk mengurangi kesenjangan kesenjangan dan kemiskinan. Tujuan adalah untuk kesejahteraan berupa peningkatan pendapatan atau pengeluaran riel secara rumah tangga maupun per kaipta. Ada lima tahap untuk pembangunan ekonomi pedesaan, secara berurutan adalah[6]: (1) pelajari kondisi atau karakteristik dasarnya yaitu tentang sumberdaya alam, pasar, pendapatan, dan politik yang eksis; (2) identifikasi teknologi apa yang sudah dimiliki mereka; (3) komdoitas atau sektor apa yang berpotensi dikembangkan; (4) identifikasi sifat dan mekanisme keterkaitan ekonomi antar sektor ekonomi atau jenis kegiatan; serta terakhir (5) pelajari kelambagaan masyarakat yang ada dan berpotensi dikembangkan.
Pembangunan pedesaan adakalanya bertolak dari tujuan untuk menghalangi urbanisasi. Urbanisasi adalah suatu gejala dengan beberapa proses yang saling berbeda, namun saling berkaitan, yaitu[7].: (1) meningkatnya rasio kepadatan penduduk kota secara relatif terhadap kepadatan penduduk desa sebagai akibat gerak penduduk dari desa ke kota secara besar-besaran. (2) Perluasan pengembangan kota sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk. (3) Merembes dan menyebarnya pengaruh pola perilaku kehidupan kota ke wilayah di sekitarnya, bahkan ke seluruh masyarakat. (4) semakin kaburnya batas-batas ciri-ciri budaya antara ”rural” dan “urban” sebagai akibat dari perembesan pola perilaku tersebut
Di pemerintahan Indonesia dikenal Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (PMD). Lembaga ini diawali tahun 1955 ketika dalam rapat kerja gubernur disepakati bahwa tugas  pembangunan masyarakat desa memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dan perlu ditangani satu instansi. Berdasarkan PP No. 2 tahun 1957, biro PMD dibentuk di bawah Perdana Menteri. Lalu, lembaga ini berganti nama dan kedudukan, dan  sejak 1968 menjadi Dirjend di bawah Depdagri. Sejak 1975 sampai 1992, PMD berorientasi kepada peningkatan kualitas masyarakat, kemampuan produksi, lingkungan wilayah, dan kelembagaan.
Kita juga mengenal tentang “industri pedesaan(rural industries) [8]. Indusrti pedesaan mencakup seluruh aktifitas industri yang berlangsung di pedesaan. Sebagian orang menganggap bahwa pembangunan pedesan disamakan dengan industrialisasi di pedesaan. Industri pedesaan - terutama berupa kerajinan (handicrafts) - dapat menciptakan lapangan kerja, peningkatan perdapatan, dan mencegah migrasi ke kota. Usaha ini dibagi atas dua katgeori [9], yaitu (1) produksi kerajinan pedesaan dan industri tradisional dengan metode teknik yang sederhana, dan (2) industri manufaktur pedesaan (rural manufacturing industries) berupa proses merubah sumberdaya menjadi barang industri yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa, namun dapat pula dipasarkan ke pasar sekitar. Industri pedesaan, jelas bukanlah industri sebagaimana di perkotaan[10]. Cirinya adalah bergantung kepada usahatani, manufaktur, penambangan, dan bergantung kepada pemerintahan lokal setempat.
*****


[2] Scott, James C. 1994. Moral Ekonomi Petani: pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara. LP3ES, Jakarta.
[3] Dalam konsep pembangunan masyarakat desa, dipelajari berbagai tantangan dan strategi pembangunan masyarakat desa, pendekatan dalam pembangunan masyarakat desa, prinsip-prinsip pembangunan masyarakat desa, dinamika dan gerak perubahan masyarakat, perubahan berencana, kekuatan sosial dalam masyarakat dan lembaga-lembaga dalam pembangunan masyarakat desa.
[4] Hagul, Peter (ed). 1985. “Pembangunan Desa dan LSM, Referensi bagi Staf LSM”. Yayasan Dian Desa, ISBN 979-421-313-6 (191 hlm), Perpustakaan LP3ES, Jakarta.
[5] Lihat buku Chambers, Robert. 1987. “Pembangunan Desa Mulai dari Belakang” LP3ES, ISBN 979-8015-28-2, (314 hlm). Perpustakaan LP3ES, Jakarta.
[6] Tambunan, Tulus. 1995. Pola Pembangunan Ekonomi di Pedesaan. Prisma No. 8 Agustus 1995. Hal 3 – 18.
[7].Wiradi, Gunawan. 2002. Dampak “dekosentrasi” terhadap Hubungan-Hubungan  Agraria: Suatu Telaah Hipotesis. Seminar Nasional Menggalang Masyarakat Indonesia Baru yang Berkemanusiaan. Ikatan Sosiologi Indonesia, 28-29 Agustus 2002, Bogor.
[8] Di beberapa negara, bahkan industri pedesaan diurus oleh satu departemen sendiri. Di India misalnya, dibentuk Ministry of Small Scale Industries and Agro & Rural Industries.
[9] Mardoukhi, Bayazid. 1993. “A Study of the Economic & Development Conditions of Rural Industries in Iran”. Agricultural Economics & Development: A Research Quarterly With Affiliations to the Ministry of Agriculture. Autumn 1993, Vol. 1, No. 3. (http://www.irvl.net/IRAN39.HTM, 13 Juni 2005).

Jumat, 22 Agustus 2008

Buku "30 Konsep Penting Pembangunan Pedesaan dan Pertanian"

Advokasi

Pada mulanya, istilah “advokasi” merupakan salah satu aktifitas khas dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO). Pada perkembangannya kemudian, advokasi juga dilakukan oleh kalangan lain di luar LSM, misalnya perguruan tinggi dan kesatuan-kesatuan masyarakat lokal.
Advokasi adalah “…..a strategy that is used around the world by non-governmental organizations (NGOs), activists, and even policy makers themselves, to influence policies”. Pada prinsipnya, advokasi adalah suatu proses yang bersifat strategis dan mengarahkan berbagai kegiatan yang dirancang dengan cermat kepada berbagai kelompok kepentingan (stakeholders) dan pembuat kebijakan. Perjuangan advokasi diarahkan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan kebijakan baik berupa undang-undang, peraturan, program, ataupun sistem anggaran yang merupakan wewenang di tingkat tertinggi berbagai institusi pemerintah, publik, maupun swasta. Pemerintah merupakan institusi yang paling sering dituju dalam suatu advokasi, karena ia merupakan lembaga tertinggi dan sekaligus memiliki kekuasaan terkuat secara ekonomi dan politik.
Makna paling pokok dari advokasi adalah “pembelaan”. Jika kita telusuri melalui kamus, akan ditemukan bahwa   “advocacy” adalah sebuah kata benda yang identik dengan “support” (=dukungan atau pembelaan)[1]. Lengkapnya adalah: suatu bentuk  pendukungan yang aktif; terutama berupa tindakan membela atau membantah terhadap sesuatu hal (biasanya kebijakan pemerintah),  seperti suatu penyebab masalah, gagasan, atau kebijakan[2].  Dalam kamus, kata “advocacy” sinonim dengan advancement, aid, assistance, backing, campaigning for, championing, defense, encouragement, justification, promotion, promulgation, propagation, proposal, recommendation, upholding, dan urging.
Advokasi merupakan seni untuk mempengaruhi orang per orang, atau pengambil kebijakan secara kolektif, atau penentu kebijakan; untuk mempengaruhi perubahan yang positif dalam satu isu atau situasi.  Tujuan akhirnya adalah perubahan kebijakan itu sendiri. Untuk itu isu perlu diidentifikasi secara spesifik, sehingga aksi bisa dirancang secara sistematis.
Gerakan advokasi penting setidaknya untuk tiga hal, yaitu (1) menciptakan kebijakan baru ketika dibutuhkan namun belum ada, (2) mereformasi kebijakan yang telah ada namun dinilai atau berpotensi merugikan, berbahaya, dan tidak efektif, serta (3) menjamin bahwa kebijakan yang baik akan diimplementasikan dan didukung secara cukup. Tampak, bahwa aspek yang paling pokok disini adalah masalah perubahan kebijakan (policy change).
Lebih jauh, advokasi dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan, khususnya ketika diyakini bahwa otoritas untuk tercapainya kesejahteraan tersebut berada di tangan para pembuatan kebijakan  yang berada di atas level rumah tangga. Secara lebih luas, advokasi adalah sebuah strategi untuk melengkapai usaha-usaha memperkuat kapasitas kemandirian (capacity for self-help) masyarakat, memberikan bantuan dan dukungan dalam kondisi khusus, dan penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuknya.
Advokasi pada umumnya terkait dengan masalah hukum dan keadilan. Namun turunannya dapat menjadi berbagai permasalahan umum, misalnya berupa masalah kesehatan masyarakat, kekerasan terhadap wanita, ketidakadilan pada kelompok minoritas,  pendidikan, masalah kaum muda, lingkungan, ekonomi, serta pengembangan komunitas dan hak-hak masyarakat adat.
Advokasi berupaya mempengaruhi pengambil kebijakan, yang membuat hukum dan peraturan, mendistribusikan sumber daya, dan berbagai keputusan lain yang mempengaruhi hidup masyarakat. Tujuan utama advokasi adalah untuk menghasilkan kebijakan, mereformasi kebijakan, dan menjamin suatu kebijakan diimplementasikan. Pembuat kebijaksanaan adalah para pejabat atau mereka yang mempunyai kuasa politis formal, tetapi dapat juga berupa para pemimpin di sektor swasta  yang keputusan dan perilakunya  akan mempengaruhi masyarakat.
Untuk mendefinisikan apa itu advokasi dengan baik, maka dapat dengan memahami beberapa ide kuncinya[3].  Pertama, advokasi adalah tentang kegiatan mempengaruhi (influencing). Yaitu mempengaruhi kebijakan politik. Sebagian orang pada awalnya mungkin memaknai advokasi sebagai tindakan konfrontasi dan melawan pemerintah; padahal bukan. Ia bukanlah semata-mata konfrontasi. Ada banyak pendekatan yang dapat dipilih, misalnya pendekatan publik atau khusus, dengan kerjasama (engagement) atau bahkan konfrontasi, atau berkoalisi dengan pihak lain.
Kedua, advokasi adalah proses yang disengaja dan menyertakan tindakan yang disengaja. Karena itu, sebelum mengimplementasikan strategi advokasi harus jelas siapa yang dituju untuk dipengaruhi dan apa kebijakan yang ingin dirubah. Advocay is the deliberate process of influencing those who make policy decisions.
Ketiga, sesungguhnya pembuat kebijakan (pemerintah, swasta, dan lain-lain) dapat melakukan berbagai bentuk keputusan. Yang perlu diingat adalah bahwa pembuat kebijakan adalah juga manusia secara individual, tidak semata-mata sebuah lembaga, meskipun ia representasi dari lembaganya. Advokasi berupaya mempengaruhi sikap, pengetahuan, dan tindakan individu-individu dari mereka yang menyusun hukum dan peraturan, mereka yang mendistribusikan sumberdaya, dan yang memiliki otoritas untuk mempengaruhi kesejahteraan orang banyak. Maka, advokasi berisi tentang pengiriman pesan kepada mereka tersebut, dan berbagai upaya untuk mempengaruhi mereka.
Apa yang bukan merupakan advokasi? Jika orang bicara advokasi, itu artinya ia tidak sedang bicara tentang “penyuluhan”. Dalam penyuluhan objeknya adalah rumah-rumah tangga, yang diupayakan untuk dirubah perilakunya dalam  bertani atau kesehatan. Yang paling berbeda dengan advokasi adalah, karena penyuluhan didesain untuk mempengaruhi keputusan di level individual dan rumah tangga, bukan keputusan di level pengambil kebijakan (policy makers) yang mempengaruhi rumah tangga tadi.
Advokasi juga bukan kampanye publik untuk merubah praktek-praktek yang khusus, misalnya bagaimana memasyarakatkan penggunaan kondom. Advokasi memang juga mempengaruhi publik untuk merubah cara pandangnya terhadap suatu kebijakan. Kampanye advokasi untuk masalah AIDS dapat dengan mempromosikan dan meminta dukungan dana untuk program penaggulangan AIDS atau kebijakan yang lebih manusiawi untuk mereka yang menderita AIDS.
Mengapa perlu advokasi? Karena faktanya, kebijakan yang dibuat pemerintah memang memberi pengaruh yang nyata kepada kehidupan banyak orang. Policy makers greatly influence the livelihoods of the poor through their decisions and actions [4]. Untuk masalah kemiskinan misalnya, diperlukan kebijakan yang inovatif, karena dengan pendekatan “normal” hasil yang diperoleh kurang efektif. Kebijakan yang tidak segmentatif pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh mereka yang tidak miskin.
Advokasi dapat menjadi alat yang sangat berguna. Ia sangat membantu untuk pekerjaan-pekerjaan pemberian jasa pelayanan kepada masyarakat, capacity building, dan bantuan teknik untuk mendukung peningkatan hidup rumah tangga dan komunitas miskin, untuk penghilangan diskriminasi, dan mencegah  penderitaan dan kematian-kematian yang sia-sia. Namun, advokasi dapat dimulai dengan sebelumnya mempengaruhi pengetahuan, sikap dan perilaku individual dan rumah tangga. Program keamanan pendapatan (livelihood security) misalnya, akan berjalan apabila menggunakan pendekatan yang holistik dengan mempertimbangkan berbagai pelaku baik di sektor swasta maupun publik yang berkontribusi kepada masalah tersebut. Hasil yang nyata akan terasa apabila kita dapat mempengaruhi kebijakan dan program dari institusi yang kuat (powerful institutions).
Dalam kegiatan advokasi dibicarakan apa yang menjadi dasar suatu kebijakan, bagaimana mendukung perubahan kebijakan secara berkelanjutan, dan mendiskusikan strategi untuk mempromosikan kebijakan dan perubahan sistem. Perlu diperhatikan bagaimana merencanaan strategi advokasi secara baik, juga pengembangan kepemimpinan, menyusun agenda advokasi, dan strategi baru untuk mendukung diri anda dan pekerjaan tersebut. Dalam advokasi perlu diperkuat kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan mengembangkan jaringan untuk menghasilakan keadilan sosial (social justice). Adalah penting merencanakan langkah awal (preliminary steps) dan mengembangkan inisiatif untuk advokasi, sebelum sampai kepada pengembangan strategi advokasi, pengembangan pesan (developing messages), menjalin network, dan mengembangkan taktik advokasi [5].
Agar sistematis, maka langkah-langkah aksi perlu dijalankan dengan baik dan berurutan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam advokasi adalah[6]: (1) merumuskan isu, (2) merumuskan tujuan jangka panjang dan tujuan-tujuan strategis, (3) menentukan sasaran advokasi, (4) membangun dukungan, (5) mengembangkan isu atau pesan, (6) memilih saluran-saluran komunikasi, (7) menggalang dana, (8) implementasi, (9) pengumpulan data, serta (10) monitoring dan evaluasi.
Demonstrasi, sebagai salah bentuk advokasi, merupakan salah satu cara menyampaikan kehendak atau tuntutan walau keefektifannya sangat bervariasi. Namun, dalam advokasi sesungguhnya tekanannya lebih diutamakan kepada pengorganisasian gerakan secara baik, sehingga menjadi efektif. Demontrasi secara terbuka hanyalah salah satu opsi metode yang dapat digunakan.
Beberapa strategi yang dapat digunakan untuk mempengaruh keputusan dari pembuat kebijaksanaan, misalnya adalah dengan mendiskusikan permasalahan secara langsung dengan mereka, menulis di media, atau memperkuat kemampuan organisasi lokal untuk mendukung. Advokasi merupakan satu pilihan sebagai strategi program untuk mengurangi kemiskinan. Ia cocok ketika kita memang ingin mempengaruhi kebijakan yang menjadi sumber dari terjadinya kemiskinan dan diskriminasi tersebut.
Advokasi biasanya dimulai dengan membangun pengikut (constituencies), yaitu  sekelompok pendukung yang diorganisasikan yang mendukung ide advokasi. Karena advokasi berada di ranah publik (public domain), maka kita harus mempertimbangkan bagaimana cara pandang masyarakat setempat, dan memahami bagaimana keputusan dibuat dalam konteks yang khas. Agar efektif, penggagas advokasi juga harus paham bagaimana menseleksi isu advokasi, paham struktur dan kultur masyarakat setempat, dan paham pula bagaimana  cara kerja lembaga politik setempat.

*****




[1] Roget's New Millennium™ Thesaurus, First Edition (v 1.1.1) Copyright © 2005 by Lexico Publishing Group, LLC. All rights reserved.
[2] “The act of pleading or arguing in favor of something, such as a cause, idea, or policy; active support”. (Dalam: The American Heritage® Dictionary of the English Language, Fourth Edition Copyright © 2000 by Houghton Mifflin Company. Published by Houghton Mifflin Company. All rights reserved).
[3] Sprechmann, Sofia dan Emily Pelton. 2001. Advocacy Tools and Guidelines: Promoting Policy Change. January 2001. A Resource Manual for CARE Program Managers (www.careusa.org/getinvolved/advocacy /tools/english_01.pdf8 April 2005).
[4] Sprechmann, Sofia dan Emily Pelton. 2001.
[5] Sprechmann, Sofia dan Emily Pelton. 2001.
[6] Kirana, Chandra.  2000. Perencanaan Strategi Komunikasi Advokasi: Manual untuk Fasilitator. Adaptasi dari buku “Networking for Policy Change: an advocacy training manual” oleh The Policy Project.  

Agraria

Agraria merupakan salah satu konsep yang penting dalam pembangunan pertanian dan pedesaan. Namu demikian, konsep ini masih diliputi oleh berbagai ketidaksepahaman di antara para ahlinya. Ketidaksepahaman tersebut sedikit banyak menyumbang pula kepada terhambatnya implementasi konsep tersebut, khususnya di Indonesia.
Secara etimologi, agraria berasal dari bahasa Latin “ager” [1] yang berarti (a) lapangan (b) pedusunan, sebagai lawan dari perkotaan, dan (c) wilayah; tanah negara. Kata lain yang dekat adalah “agger”, yang artinya adalah (a) tanggul penahan/pelindung, (b) pematang, (c) tanggul sungai, (d) jalan tambak, (e) reruntuhan tanah, dan (f) bukit. Dari pengertian ini, tampak bahwa yang dicakup oleh istilah agraria bukanlah sekedar “tanah” atau “pertanian” saja. Kata-kata “pedusunan”, “bukit” dan “wilayah’ jelas menunjukkan arti yang lebih luas, karena di dalamnya tercakup segala sesuatu yang terwadahi olehnya. Di “pedusunan” terdapat berbagai macam tumbuhan, air, sungai, mungkin juga tambang, perumahan, dan masyarakat manusia[2].
Pengertian ini sesungguhnya sudah berupaya diadopsi dalam produk-produk hukum di Indonesia, walaupun sebagian besar orang beranggapan bahwa agraria hanya berkaitan dengan masalah “tanah”. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 pasal 1 ayat 2, disebutkan bahwa agraria adalah “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya ....”. Selanjutnya, dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, juga dinyatakan bahwa agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Jelas, bahwa agraria tidaklah semata-mata tanah. Juga bukan semata-mata masalah fisik, karena ada aspek sosial, ekonomi, dan politik di dalamnya.
Salah satu aspek penting dalam agraria adalah tentang “pemilikan” dan “penguasaan” [3]. Pemilikan merupakan status hukum antara seseorang dengan sebidang tanah, sedangkan penguasaan lebih kepada aspek ekonomi yaitu akses pemanfaatan seseorang terhadap sebidang tanah. Namun, ada yang membedakannya menjadi:  pemilikan merupakan penguasaan formal, sedangkan penguasaan merupakan penguasaan efektif. Konsep ini dikembangkan dari “land tenure”  dan “land tenancy”.
“Tenure” berasal dari Bahasa Latin “tenere” yang mencakup arti “memelihara”, “memegang”, dan “memiliki”. Maka, land tenure adalah hak atas tanah atau penguasaan tanah, atau tepatnya tentang status hukum dari penguasaan tanah (hak milik, pacht, gadai, bagi hasil, sewa menyewa, dan juga kedudukan buruh tani). Saementara, land tenancy lebih kepada pendekatan eknomi, yaitu menyangkut tentang penggarapan tanah[4].
Pemikiran yang berkembang di tingkat dunia selama ini telah menyepakati, bahwa negara-negara berkembang sudah saatnya melaksanakan kebijakan pembaruan agraria secara sungguh-sungguh.  Asumsi dasar yang melandasinya adalah, karena sebagian besar rakyatnya masih menggantungkan hidupnya pada tanah. Dalam kondisi demikian, penataan penguasaan tanah yang lebih adil merupakan instrumen yang esensial untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan terutama di pedesaan. Pemikiran ini sudah muncul semenjak Konferensi oleh FAO yang bertajuk “World Conference on Agrarian Reform and Rural Development” tahun 1979. Dalam pertemuan ini, pembaruan agraria merupakan hal yang mendesak dan dilabeli status: “keharusan”. 
Dalam konteks agraria, dua konsep penting yang paling sering menjadi perhatian adalah “Reforma Agraria”  dan “landreform”. “Reforma agraria”, atau pembaruan agraria, berasal dari kata “agrarian reform”. Dalam salah satu tulisannya, Wiradi[5] menyatakan: ”Ada yang mengatakan bahwa land reform adalah sebagian dari agrarian reform, ada yang mengatakan sebaliknya, dan ada yang berpendapat bahwa kedua istilah itu sama saja”. Reforma agraria dapat dilancarkan dengan titik berat yang berbeda-beda. Ada yang titik beratnya pada pembangunan ekonomi, dimana redistribusi tanah tidak diutamakan. Namun dapat pula dengan menitikberatkan kepada perombakan struktur sosial dan asas pemerataan, dengan sasaran utama adalah redistribusi tanah.
Di Indonesia, tampaknya yang dianut adalah bahwa landreform merupakan bagian dari agrarian reform. Artinya, landreform dipakai untuk sekitar redistribusi tanah, sedangkan agrarian reform kepada pengertian yang lebih luas dan komprehensif, menyangkut berbagai persyaratan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian[6].
Dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria didefinisikan sebagai “Suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...”. Terlihat bahwa, dari empat point yang ditulis tersebut, pembaruan agraria terdiri atas dua sisi, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Kedua sisi ini jelas berbeda. Yang pertama bicara tentang hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua tentang bagaimana tanah dimanfaatkan secara fisik. Dengan kata lain, reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya.
Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring dalam pembaruan agraria. Namun sayangnya, sebagian besar pihak hanya tertarik kepada satu sisi saja yaitu tentang “penguasaan dan pemilikan”, atau disebut dengan aspek landreform.
Dari berbagai literatur, maka sisi pertama saya sebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek non-landreform”. Landreform adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara, komponen “non-landreform” adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah (dalam pengertian “soil”, yaitu dengan menerapkan teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain. Jadi, reforma agraria - atau pembaruan agraria - tidaklah semata-mata landreform, namun landreform yang dilengkapi dengan berbagai hal lain, sehingga penataan dan pendistribusian tanah tersebut menjadi lebih bermanfaat, yaitu dengan sekumpulan aktifitas bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sebaik-baiknya.
Struktur permasalahan agraria di Indonesia, serta apa yang dapat dilakukan pada masing-masing aspek tersebut disajikan pada tabel berikut.

Aspek dan Faktor-faktor pembentuknya
Masalah yang dihadapi saat ini
Aktifitas Pembaruan Agraria yang relevan

Aspek Landreform

Dibentuk oleh faktor tatanan hukum (negara dan adat), tekanan demografis,   kondisi ekonomi (mis. lapangan kerja non-pertanian), kelembagaan lokal, dan lain-lain.


o  Konflik penguasaan dan  pemilikan  secara vertikal dan horizontal
o  Inkosistensi hukum (antara UUPA dan “turunannya”)
o  Ketimpangan penguasaan dan pemilikan
o  Penguasaan yang sempit oleh petani, sehingga tidak ekonomis
o  Ketidaklengkapan dan inkosistensi data
o   

o  Penetapan objek tanah landreform
o  Penetapan petani penerima
o  Penetapan harga tanah dan cara pembayaran
o  Pendistribusian tanah kepada penerima
o  Perbaikan penguasaan, (mis. perbaikan sistem penyakapan)
o  Penertiban tanah guntay (absentee)

Aspek Non-Landreform

Dibentuk oleh faktor geografi, topografi,  kesuburan tanah, infrastruktur, kondisi ekonomi lokal-global,   tekanan demografis,   ketersediaan teknologi,  ketersediaan kredit,     keuntungan usaha pertanian, dan lain-lain


o  Degradasi tanah akibat pemanfaatan berlebihan atau karena ketidaktepatan secara teknis
o  Konflik penggunaan/ pemanfaatan secara vertikal dan horizontal
o  Tanah semakin menjadi komoditas pasar dengan maraknya jual-beli tanah
o   

o  Berbagai bentuk pengelolaan dan pengusahaan tanah
o  Pembangunan infrastruktur
o  Peningkatan produktifitas tanah
o  Perbaikan sistem pajak tanah
o  Pemberian kredit usahatani
o  Penyuluhan dan penelitian
o  Penyediaan pasar pertanian
o  Pengembangan keorganisasian petani


Salah satu bentuk kegiatan dalam reforma agraria adalah “konsolidasi tanah”.  Secara umum, konsolidasi tanah adalah penguatan nilai dan fungsi tanah sebagai hasil penataan bentuk, luas, dan letak dari banyak bidang tanah dari banyak pemilik pada satu lokasi, sehingga menjadi tertib dan teratur yang mendukung pemanfaatan tanah secara efektif dan efisien sesuai potensinya. Dalam kegiatan ini juga dilengkapi dengan barbagai prasarana, sarana, dan fasilitas. Konsolidasi tanah di wilayah perkotaan lebih ditujukan kepada penataan pemukiman, lokasi perniagaan, dan untuk tranportasi; sedangkan untuk wilayah pedesaan berisi tentang dimana lokasi pertanian, perkebunan, areal untuk konservasi sumber daya alam, dan lain-lain. Konsep tentang konsolidasi tanah dalam arti luas misalnya diadopsi menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada wilayah propinsi maupun kabupaten dan kota.
Pertanian merupakan aktifitas paling pokok yang berkaitan dengan agraria[7]. Dalam konteks pembangunan pedesaan dan pertanian, maka persoalan tentang tanah merupakan masalah pokok agraria. Ada empat permasalahan agraria di Indonesia secara umum, yaitu ketidakkonsistenan hukum dan perundang-perundangan, penguasaan yang timpang, konflik penguasaan dan penggunaan [8], serta degradasi sumber daya alam [9]. Khusus untuk pertanian, permasalahan agraria yang dihadapi adalah penguasaan yang sempit dan cenderung semakin kecil, konflik penguasaan, lahan kritis dan marjinal, tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, sulitnya mewujudkan konsolidasi usahatani, dan  semakin besarnya ketimpangan penguasaan lahan antar petani.
Pembangunan pertanian di Indonesia, yang diwujudkan dalam payung Revolusi Hijau, adalah sebuah strategi pembangunan pertanian tanpa landreform. Dalam Revolusi Hijau hanya dibicarakan tentang “penggunaan dan pengmanfaatan”, yaitu bagaimana menghasilkan produktifitas yang setinggi-tingginya pada satu bidang tanah dengan merekayasa segala bentuk input produksi, mulai dari teknologi, kredit usaha, keterampilan petani, dan lain-lain.
Meskipun di Indonesia, implementasi landreform masih terkendala, namun pembangunan pertanian harus jalan terus. Selain berbagai aspek yang sudah dicakup dalam Revolusi Hijau, masih banyak hal lain yang sesungguhnya dapat dilakukan. Salah satunya adalah dengan penataan “bagi hasil” yang lebih adil. Dalam literatur berbahasa Inggris, dikenal istilah ”tenancy”, yaitu seluruh bentuk penggunaan tanah yang bukan milik si penggarap. Dalam pengertian ini tercakup sewa dan bagi hasil sekaligus. Orangnya disebut tenant atau share cropper, sementara owner crooper adalah petani yang sekaligus menggarap tanahnya sendiri, atau disebut “petani penggarap”. Di AS dikenal istilah cash tenant untuk sewa dan share tenant untuk bagi hasil.

Secara umum, “bagi hasil” adalah pembagian hasil secara natura. Bagi hasil, yang dalam bahasa Belanda disebut deelbouw, merupakan bentuk tertua dalam pengusahaan tanah di dunia[10]. Bagi hasil di dunia pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, dimana pembagian hasil terhadap dua  unsur produksi (modal dan kerja), dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto (kotor) dalam bentuk natura. Berbeda dengan “sewa”, dalam bagi hasil  si pemilik tetap memegang kontrol usaha.

Bagi hasil dikenal di seluruh daerah di Indonesia[11]. Di Aceh disebut dengan meudua laba untuk bagi dua;  di Sumatera Barat dikenal sebutan mampaduokan, mampatigoi, dan seterusnya; di Sulawesi Selatan misalnya disebut thesang-tawadua untuk bagi dua; di Bali dikenal nandu, telon, negmepat-empat, dan ngelima-lima; sedangkan di Jawa dikenal maro, mertelu, mrapat, dan seterusnya. Pemerintah telah berupaya mengendalikan bagi hasil melalui UU Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH) No. 2 tahun 1960 untuk pertanian, dan UU No. 16 tahun 1964 untuk perikanan. Namun, kedua peraturan ini hampir tidak ada penerapannya sampai sekarang karena berbagai alasan.
Bagi hasil dahulu membagi hasil kotor (bahasa Belanda: deelbouw). Pembagian dari hasil kotor mengandung rasa sosial dan kebersamaan, dan lebih adil karena penyakap dengan investasi kerja dan pemilik dengan investasi berupa tanah sama-sama mengandung resiko. Namun, jika pembagian berdasarkan hasil bersih (deelwinning), resiko penyakap menjadi lebih besar. Khususnya dalam asumsi bahan yang dibeli bernilai nol atau sangat rendah. Namun ketika sarana produksi menjadi cukup penting, ditemukan berbagai pola bagi hasil. Ada sarana produksi yang ditanggung bersama, atau hanya ditanggung oleh si penyakap seluruhnya.

*****




[1] Berasal dari tulisan SMP Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi “Menelusuri Pengertian Istilah Agraria, Bogor, 1 Oktober 2001 (mimeo) yang dikutip oleh Sitorus (2002: 27).
[2] Sitorus, MT Felix. 2002. Lingkup Agraria. (hal 25-40). Dalam: Endang Suhendar dkk. (eds). 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 tahun Gunawan Wiradi. Yayasan Akatiga, Bandung. Hal. 28. Juga dalam Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. Hal 312-313. (Dalam: S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta).
[3] Atas dasar aspek penguasaan ini, dilakukan pelapisan sosial atas hak milik  atas tanah. Maka misalnya dikenal pembagian atas lapisan atas jika lebih luas dari 0,5 ha, lalu lapisan menengah, sempit atau gurem jika kurang dari 0,5 ha, dan lapisan buruh dan petani tak bertanah (tuna kisma). (Dalam  Pujiwati Sajogyo. 1985. Sosiologi Pembangunan. Fakultas Pasca Sarjana IKIP Jakarta dan BKKBN, Jakarta).
[4] Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. (Hal 290-1). Dalam S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta.
[5] Wiradi, Gunawan. 1984. Hal 313.
[6] Wiradi, Gunawan. 1984. Hal 314.
[7] Keputusan Presiden No. 169 tanggal 26 Agustus 1963 tentang tanggal lahirnya UUPA No. 5 tahun 1960, menetapkan tanggal 24 September sebagai “Hari Tani Nasional”.
[8] Salah satu konflik yang ramai adalah konflik penguasaan antara petani dengan pihak swasta. Keterlibatan swasta besar dimulai dari lahirnya  Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet) yang mengundang pihak swasta  kolonial menanamkan modalnya terutama dalam bidang perkebunan.
[9] Permasalahan ini tercantum dalam Tap MPR No.IX/ 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
[10] Terdapat dalam hukum Hammurabi pada lebih kurang 2300 SM. (Dalam: Scheltema, A.M.P.A. 1985. Bagi Hasil di Hindia Belanda. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.).
[11] Scheltema, A.M.P.A. 1985. Bagi Hasil di Hindia Belanda. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
*****