Jumat, 22 Agustus 2008

Capacity-Building

Istilah “capacity-building” sampai saat ini masih digunakan dalam bahasa aslinya tersebut. Terjemahannya berupa “peningkatan kapasitas” misalnya, belum populer dipakai. Pada pokoknya, capacity-building adalah satu strategi yang dapat dipraktekkan dalam aktifitas pembangunan, terutama yang menyangkut aktifitas bersama dengan masyarakat. 
Capacity building adalah upaya penguatan sebuah komunitas dengan bertolak dari kekayaan tata nilai dan juga prioritas kebutuhan mereka, dan mengorganisasikan mereka untuk melakukannya sendiri. (“Strengthening people’s capacity to determine their own values and priorities, and to organise themselves to act on these, is the basic of development”[1]). Dalam kalimat yang lain, Capacity building adalah “... to enhance the capability of people and institutions sutainably to improve their competence and problem-solving capacities”[2]. Dalam pengertian ini, capacity building berperan sebagai instrumen atau alat yang mendukung penggunaan potensi dan kapasitas yang ada secara efisien, memperluas kondisi yang ada, dan juga berupaya membangkitkan potensi-potensi baru. Sebelum ke “capacity building”, perlu dipahami dulu tentang konsep “capacity”. Capacity lebih menunjuk kepada hasil (outcome) atau kondisi yang ingin dicapai, sedangkan capacity building atau adakalanya disebut “capacity development” adalah seluruh proses untuk mencapainya[3].
Ada berbagai definsi tentang capacity building, namun ada kesamaan satu sama lain, dimana objeknya adalah individu, organisasi, dan juga sistem. capacity building adalah “... placing emphasis on the ability of individuals, organisations and systems to set and implement development objectives in a sustainable way”. Batasan ini kelihatan agak menyederhanakan, padahal dalam prakteknya cukup komplik.
Sebagaimana konsep pembangunan, capacity building juga fokus kepada permasalahan hubungan-hubungan sosial dan politik. Karena itu, ia tidak dapat dipandang sebagai terisolasi dari lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Dari sisi level, maka dalam melakukan capacity building akan tercakup didalamnya apa dan bagaimana peran untuk pemerintah, pasar, sektor swasta, NGO, serta komunitas, rumah tangga, dan individual.
Dalam konteks capacity building sebagai sebuah pendekatan dalam pembangunan, maka akan melibatkan identifikasi berbagai kendala dalam pembangunan. Pembangunan pada pokoknya adalah bagaimana agar dicapai perubahan positif dalam hidup, kemajuan personal bersama-sama dengan kemjaunan masyarakat secara umum, dan bagaimana proses serta hasilnya terhadap upaya pengurangan kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi, dan merealisasikan potensi manusia melalui keadilan sosial dan ekonomi. Dalam konteks ini, maka capacity building adalah “... the process of transforming lives, and  transforming societies”. Jadi, capacity-building adalah sebuah bentuk respon menuju proses yang multi dimensi, tidak semata-mata hanya sekedar intevensi teknik. Berbagai kapasitas yang harus dibangun dalam CB adalah pembangunan intelektual, organisasional, sosial, politik, kultural, material, maupun finansial[4].  
Pada hakekatnya, capacity building adalah tentang “dukungan”. Yaitu dukungan pihak luar terhadap satu komunitas tertentu. Dalam konteks ini, ada dua langkah pokok dalam mengimplementasikan capacity building, yaitu: pertama,  menilai apa jenis dan level dukungan yang paling tepat yang sesungguhnya dibutuhkan komunitas; dan kedua, memonitor dan memodifikasi berbagai hasil negatif dari dukungan tersebut. Langkah kedua ini merupakan point khas yang tampaknya kurang diperhatikan selama ini. Umumnya pelaksana pembangunan terlalu yakin dengan pendekatan dan program yang mereka implementasikan. Hampir tak ada ruang untuk berpikir ulang, bahwa jangan-jangan pendekatan tersebut kurang tepat. Jika pun ada evaluasi, biasanya setelah program berjalan penuh.
Apa beda capacity building dengan pendekatan-pendekatan lain?. Setidaknya capacity-building menolak konsep “trickel down” yang menjadi konsep paling penting dan paling dipercayai dalam pembangunan. “Trickel down effect” adalah konsep yang percaya bahwa dengan menggarap beberapa titik tertentu dalam satu wilayah, maka akan menyebar dengan sendirinya ke wilayah sekitar. Seperti setetes tinta dijatuhkan di permukaan kertas, maka ia akan segera menyebar ke area sekitarnya.
Untuk dapat mengerti pendekatan capacity building dapat pula dengan mengetahui apa yang jelas-jelas bukan cirinya. Deborah Eade [5] menyampaikan empat ciri yang bukan merupakan capacity building. Ia menyatakan bahwa capacity building tak akan menciptakan ketergantungan, capacity-building bukan berarti melemahkan peran negara, capacity-building bukanlah aktifitas yang terpisah-pisah, dan capacity-building tidak semata-mata memperhatikan keberlanjutan finansial. 
Ada berbagai model dalam aktifitas yang berlandaskan capacity-building. Beberapa contoh berikut dapat dipakai, yaitu [6]:  (1) bekerja dengan posisi sebagai intermediaries, (2) menciptakan sinergi dalam komunitas dan pada lingkup, (3) mempromosikan organisasi yang representatif, (4) menciptakan organisasi yang independen, atau (5) pemerintah dan NGO bekerja secara paralel bersama-sama. Selanjutnya, ada tiga level yang dapat menjadi objek dalam capacity building, yaitu: (1) level individu dan grup, (2) level institusi dan organisasi, dan (3) level sistem institusi secara keseluruhan mencakup institusi hukum, politik, serta kerangka pikir ekonomi dan adminintratif. Peningkatan kapasitas indvidu biasanya berupa pelatihan-pelatihan untuk memperbaiki pengetahuan dan keterampilan, sedangkan  untuk institusi dan organisasi dikenal misalnya pendekatan social learning process.
Bagaimana mengukur kapasitas suatu kelompok masyarakat? Pendekatan yang ditawarkan oleh UNDP, berdasarakan prinsip dan konsep yang idenya dipinjam dari sektor swasta, dimana individu, kelompok sosial, dan lingkungan  merupakan kunci penting dari kerangka yang dikembangkan. Pengukurannya menggunakan pendekatan sistem (systems approach), dengan memberi  penekanan pada manajemen inter-relasi antar berbagai institusi, serta pendekatan individual dan organisasional. Jika ingin menggambarkan kapasitas nasional sebuah negara, maka dapat dengan menggabungkan kapasitas yang ada pada seluruh level, baik nasional, regional, maupun komunitas.
Menurut UNPD, dalam pengembangan masyarakat dengan pendekatan capacitiy-building perlu dijawab empat pertanyaan pokok, yaitu: Where are we now? Where to we want to be ? How to get there? How to stay there?  Kapasitas masyarakat secara umum akan tergantung kepada institusi yang sehat (viable institutions), kepemimpinan yang memiliki visi, dukungan finansial dan sumberdaya material, keterampilan sumberdaya manusia, dan kerja yang efektif termasuk sistem, prosedur, dan insentif kerja yang sesuai. Visi yang jelas dan didukung (shared vision) akan dicapai bila  didahului proses saling mengkomunikasikan dan berbagi pemahaman antar pihak. Selain itu, juga perlu dibangun konsensus (consensus building), serta menyediakan penjelasan dengan konteks yang lebih luas (broader context) antar pihak yang akan terlibat. Untuk mengukur hasil kerja sebuah aktifitas capacity-building, maka beberapa prinsip yang sebaiknya dipakai adalah: pelibatan banyak aktor baik pihak pemerintah maupun bukan sehingga penilaian akan lebih kaya dan beimbang, menggunakan beragam pendekatan, sehingga akan lebih mendalam dan juga lengkap, jelas dalam hal skala kegiatan dan waktu (duration) pelaksanaan, jangan kehilangan fokus terhadap apa sesungguhnya tujuan dan sepsifikasi aktifitas capacity-building yang dievaluasi; dan aktifitas penilaian harus bertolak lebih karena permintaan (demand orientation)  bukan karena telah dianggarkan.
*****




[1] Eade, Deborah and S. William. 1995. The Oxfam Handbook of Development and Reflief. Oxfam, Oxford. Hal 9.  Dalam:  Eade, Deborah. 1997. Capacity-Building: an Approach to People-Centered Development. Development Guidelines. Oxfam, UK and Ireland.
[2] Mildeberger, Elisabeth. 1999. Capacity Building for Sustainable Development: Concepts, Strategies and Instruments of the German technical cooperation (GTZ). Unit 04, Strategic Cooperate Development. May 1999. (Dalam www.sti.ch. 21 Maret 2005).
[3] “Emerging Principles on Capacity Assessments and Capacity Building Strategies”. (http://www.ecdpm.org. 21 Maret 2005).
[4] Eade, Deborah. 1997. Capacity-Building: an Approach to People-Centered Development. Development Guidelines. Oxfam, UK and Ireland. Hal 24.
[5] Eade, Deborah. 1997. Hal 32-3.
[6] Seluruh contoh ini dikembangkan dari penglaman NGO Oxfam di berbagai negara (dalam Deborah Eade. 1997. Capacity-Building: an Approach to People-Centered Development. Development Guidelines. Oxfam, UK and Ireland. Hal 36-49). 

Civil Society

Istilah “civil society” di Indonesia diterjemahkan menjadi beberapa istilah dengan sedikit perbedaan antar kata tersebut, yaitu “masyarakat sipil”, masyarakat warga”, “masyarakat kewargaan” atau “masyarakat madani” [1]. Konsep civil society (seringkali saya pendekkan menjadi “CS”) saat ini sedang banyak mendapat banyak perhatian, dan tampak masih pada tahap berkembang. Berbagai indikatro-indikator baru masih ditambahkan, sehingga kadangkala ada menimbulkan ketidaksamaan di antara para ahli.
Konsep CS merupakan kasus yang menarik, karena telah mengalami perubahan yang sangat ekstrim terhadap makna konsep ini. Konsep yang belaku sekarang berbeda dengan konsep murninya (genuine). Pada awalnya, melalui istilah “societas civilis”  dari Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang negarawan Romawi;  CS identik dengan negara. Namun, kini justeru sebaliknya, karena CS adalah kekuatan yang mencoba mengimbangi terlalu perkasanya negara.
Jadi, awalnya CS berbentuk sekularisme, yaitu penentangan ilmuwan terhadap kekuasaan gereja yang absolut di abad pertengahan. Namun akhir abad 18, CS merupakan komponen penting yang keberadaannya seajar dengan negara, seiring dengan pemikiran Hegelian yang membagi dunia sosial atas 3 komponen, yaitu: keluarga, civil society, dan negara. Dalam konsep Hegel saat itu, CS memiliki ketergantungan kepada negara.
Namun kini, CS bermakna sebagai “kemandirian aktifitas warga masyarakat berhadapan dengan negara dengan mewujudkan nilai-nilai keadilan, persamaan, pluralisme, dan kebebasan”. Keberadaan civil society adalah untuk melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara, atau terhadap hegemoni negara dan pasar. Pemerintah tidak bertindak ideal yang semestinya berada pada posisi irisan antara diagram venn yang memuat tiga lingkaran yaitu CS, negara (state), dan pasar. Harapan negara sebagai kekuatan moral tidak terwujud.
Di antara dua lembaga tersebut, CS lebih dihadapkan kepada negara, bukan pasar; karena politik-lah yang menjadi bidang utama CS, bukan ekonomi. CS dicirikan dengan keterlibatan masyarakat dalam proses pengembailan keputusan politik di tingkat supra struktur. Dengan hadirnya CS,  aktivitas politik diharapkan akan bersifat luas dan transparan. Partisipasi dalam politik adalah kata kunci CS.
Dari perubahan-perubahan makna yang dialaminya, maka ada yang mengelompokkan pandangan terhadap CS atas pandangan tradisional dan modern. Kaum tradisionalis mendefinikan CS sebagai masyarakat sipil yang berasal dari budaya Barat, sebagai counter balancing terhadap negara dan sebagai alat kontrol negara. Karena negara bukanlah institusi yang “baik hati”. Sebaliknya, bagi kaum modernis, CS adalah “masyarakat madani” dengan berpola pada masyarakat Madinah  zaman nabi. Itulah prototipe ideal masyarakat yang demokratsis, egalitern berkeadilan, dan beradab. Pada konsep ini, masyarakat bukan “lawan” negara, namun sebagai komplemen atau suplemen terhadap negara. Secara prinsip, masyarakat in mendahului konsep Declaration of Human Rights tahun 1948 oleh PBB.
Menurut Alfred Stepan, CS adalah arena tempat berbagai gerakan sosial (himpunan ketetanggan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelmpok intelektual) serta orang sipil dari semua kelas (ahli hukum, wartawan, serikat buruh, dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam satu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukan berbagai kepentingan mereka.          Karaketristik CS adalah (1) masyarakat melakukan gerakan politik secara kolektif dengan partisipasi yang luas, (2) terdapat fase perkembangan yang bersifat on going process di tingkat grass root politic, dan (3) gerakan CS fokus pada praksis politik yang mengacu pada gerakan yang transparan, untuk selanjutnya lalu merambah ke negara.
Tujuan akhir dari CS adalah masyarakat bermoral, sadar hukum, beradab, memiliki tatanan sosial yang baik, teratur dan progresif. Begitu tinggi harapan yang diberikan kepada CS. Melalui CS diharapkan terbangun masyarakat yang beradab, terbuka, yang terdiri dari kemajemukan, kreatif-dinamis, berseni budaya, partisipatif, dan bertanggung jawab yang mengabdikan diri kepada bonnum commune. Demokrasi yang dijalankan pada masyarakat lebih murni, tulus, dan bertanggung jawab. CS diharapkan mampu menuju communion of communities, yaitu masyarakat yang rukun, adil, harmonis, dan sejahtera.
Dalam beberapa hal, konsep CS punya semangat yang sama dengan “pemberdayaan”. CS hanya akan berkembang bila menerapkan prinsip subsidiaritas, yaitu: apa yang bisa diurus dan diselesaikan kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang ada, maka kelompok yang lebih besar (negara) tidak usah ikut campur.
CS merupakan konsep besar dan penting, karena itu banyak ahli yang bicara tentang CS. Bagi Habermas, CS adalah the free public spheres, tempat dimana semua orang boleh ngomong apa saja. Terbangunnya CS, menurut Paulo Freire,  membutuhkan critical mass, yaitu sekelompok orang yang mengembangkan satu peradaban masyarakat madani (keswadayaan), dengan semangat demokratisasi dan penghargaan kepada HAM, dan semangat kekuasaan yang distributif. Jadi, CS membutuhkan masyarakat sekuler dan rasional.
Menurut Antonio Gramsci, CS merupakan weapon of the weak. CS perlu untuk penyeimbang dari kekuatan negara. Meskipun bergerak di wilayah politik, namun CS mengandalkan pada kekuatan moral. Globalisasi ekonomi dikawatirkan akan menyebabkan kematian demokrasi, karena rakyat ditelantarkan oleh negara, sibuk melayani kapitalis. Gramsci paling sering menyuarakan, bahwa negara telah menjadi alat kepentingan kaum borjuis kapitalis untuk menghegemoni dan menindas masyarakat. Ditambah dengan kecenderungan komersilisasi berlebihan media massa, maka CS menghadapi dua tantangan: represif negara dan pasar yang dikendalikan struktur kapitalisme global.  Korporasi transnasional selain menggusur produk lokal, mematikan kearifan lokal, merusak budaya lokal, dan eksploitasi ekonomi, juga mengurangi kemandirian warga. Globalisasi yang mengusung rezim pasar telah mengambil gagasan CS ini untuk menjinakkan resistensi rakyat, menjadi relasi yang berpola neoliberal.
Istilah civil society biasanya berkaitan dengan organisasi dan aktifitas warga negara dalam seluruh level [2]. Masyarakat Civil Society berbentuk sebagai suatu konfigurasi yang terdiri dari organisasi non pemerintah, media massa, institusi ilmiah dan lain-lain. Seluruhnya berada dalam satu jaringan. Masyarakat tersebut beroperasi dalam situasi “… communication as a human right, the global information commons as a counterpart for the commercial use of information, freedom of expression, privacy, a participatory communications model, the central role of local communities and support for community-based initiatives” [3].
Bagi Wignyosoebroto, CS yang diindonesiakannya menjadi “masyarakat warga”  merupakan “suatu masyarakat ideal yang di dalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga-warga yang kedudukan mereka serba setara dan sama  dalam soal pembagian hak dan kewajiban” [4]. Masyarakat yang dibangun di atas kekuatan partisipatif-yang karena itu juga sungguh dilandasi voluntarisme para warganya.
Bagaimana sejarah awal terbentuknya CS? Sebutan civil society pada awalnya dulu diberikan kepada sekelompok penduduk kota yang otonom dan tak tersentuh kekuasaan penguasa-penguasa feodal. Mereka hidup dalam enklave-enklave bertembok yang disebut city atau burough (Inggris), burg atau Buerg (Belanda dan Jerman), cite atau bourge (Perancis). Mereka yang tergolong les citoyen atau the citizens ini berstatus sebagai civilian alias “preman” ( = orang yang meredeka) [5]. Ini terjadi di Eropa abad 17-18. Sebagai warga yang otonom, mereka eksis dengan mengandalkan topangan partisipatif warga-warganya yang berkepercayaan diri dan karena itu juga berkemandirian, berkeswasembadaan, dan berkeberdayaan, yang oleh sebab itu pula selalu mampu bersikap dan berpeilaku otonom, tanpa dapat didominasi dan dihegemoni begitu saja oleh sembarang bentuk kekuasaan negara. Karena kemandirian dan keberdayaaannya itulah mereka mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan dan kekuasaan negara.  Ini lalu berubah seiring perubahan “negara kota” menjadi “negara bangsa”. Rakyat yang berdaulat.
Ide tentang CS telah memperoleh perhatian yang besar dalam bidang politik dan pembangunan, terutama kaitannya dengan fenomena gelombang demokratisasi, yang dimulai dari Amerika Latin dan Eropa Timur, yang lalu kemudian menyebar ke seluruh dunia. Dalam konteks normatif, CS diperkirakan ikut berperan kepada gejala pembatasan keperkasaan negara (limiting authoritarian government), memperkuat pemberdayaan, mengurangi dampak destruktif sistem pasar, mendorong akuntabilitas politik, dan meningkatkan kualitas dan inklusifitas pemerintahan. Bersamaan dengan terjadinya pembatasan peran negara, terjadi peningkatan kesadaran untuk peran organisasi sipil dalam pengelolaan sumberdaya  bersama dan pelaynan sosial.
Civil society telah dipelajari dari berbagai bidnag ilmu. Sebagai konsep politk, CS berakar dari tradisi liberal-demokratis Anglo-America,  dimana institusi sipil dan aktifitas politik merupakan komponen esensial sebagai prasayarat untuk menerapkan “… principles of citizenship, rights, democratic representation and the rule of law”.  Sebagai konsep sosiologi, CS dipandang sebagai pihak intermediasi antara negara di satu sisi dengan masyarakat di sisi lain. Sebagai intermediasi, maka elemen pembentuk CS adalah berbagai organisasi dan asosiasi yang terpisah dari negara, otonom, terbentuk secara sukarela dengan anggotanya yang bebas dan terlindung untuk mewujudkan “….their interests, values or identities “  [6]. Bagi kalangan ahli sosial umumnya, konsep CS memiliki potensi untuk didefinisikan secara lebih solid dan konstruktif, sehingga dapat berperan dalam merekonstruksi masyarakat apa yang disebut dengan tatanan masyarakat modern.
Ahli ekonomi politik klasik, sepeti John Stuart Mill dan Adam Smith memandang CS sebagai “….. a realm of virtuous freedom, both economic and personal, and contrasted it with the evils of the state”.  Dari kelmpok Neo-Marxist, Antonio Gramsci mengatakan bahwa civil society sebagai “…. place where the state operates to enforce invisible, intangible and subtle forms of power, through educational, cultural and religious systems and other institutions” [7].
Civil Society telah memiliki banyak arti bagi tiap orang. Bagi sebagian kalangan, CS merupakan wujud dari “the third leg” sebagai alat sosial dari dua kekuatan pokok yaitu negara dan pasar. CS mencakup berbagai sektor nirlaba, serta juga relasi keluarga, ketetanggaan (neighborhood), dan dalam komunitas.
Di Malaysia, populer istilah “masyarakat madani”. Ciri masyarakat madani adalah modern, berdaulat, komunikatif, adaptif terhadap lingkungan, swadaya tinggi, dan berideologi multikulturalisme termasuk dalam hal jender. CS di Indonesia mulai  ramai dibicarakan tahun 1990-an, yang dikontraskan dengan militer. Permasalahan yang dihadapi Indonesia, adalah paradoks antara kemajemukan dan kesatuan. Masalah CS kita adalah masyarakat dengan berbagai latar belakang, serta tatanan dan komposisi sosial yang majemuk, ketidakadilan sosial, perebutan kekuasaan, dan lain-lain. 
Untuk Indonesia, dengan realitas pluralis, maka yang dibutuhkan adalah  sikap inklusif. Maka, bentuk konkretnya bisa berupa kelompok-kelompok lintas komunitas, lintas agama, lintas kultural,dan lintas partai. Resistensi terhadap pluralisme merupakan hambatan untuk mewujudkan CS. Jadi, CS berprinsip pluralis-inklusif. CS akan terwujud bila tiap orang menunaikan tugas dan kewajibannya, serta mendapatkan imbalan yang adil. Untuk mewujudkannnya dibutuhkan “civil ethics” yang merupakan pertanggungjawaban moral.
Di Masyarakat Islam, CS yang dinamai dengan “masyarakat Madani” ada sejak abad ke –13 dengan terbentuknya masyarakat Islam dan adanya lembaga keulamaan. Di Indonesia, bentuk masyarakat madani  adalah ketika berdirinya Syarekat Islam dan Muhamadiyah tahun 1912. Di kalangan Islam, masyarakat madani punya empat definisi yaitu: identik dengan masyarakat Madinah semasa nabi, sama dengan peran nabi sebagai kepala negara, identik dengan kelas menengah muslim kota, dan masyarakat yang beradab.

*****




[1] Madani berasal dari Madaniyyah yang bermakna “peradaban”, sementara civil dari civility juga “peradaban”. Kata civilis atau civis dalam bahasa Yunani sama dengan kewargaan. “Madani” dalam bahasa Arab adalah kata sifat dari Madinah sebagai kota secara umum, atau peradaban.
[2] Situational Analysis of CBOs in Georgia: Concepts http://www.psigeorgia.org/undpsa/concepts.htm. 13 Mei 2005.
[4] Wignyosoebroto, Soetandyo. 2000. Masyarakat Warga: Perkembangan dalam Sejarah dan Permasalahan Teoritiknya. Jurnal Sosiologi Indonesia No. 4 tahun 2000. Hal. 48.
[5] Wignyosoebroto, Soetandyo. 2000. Hal. 48-9.
[6] Untuk lebih dalam dapat mempelajari Gordon White. “Civil Society, Democratization and Development: Clearing the Analytical Ground”. Democratization, Autumn, 1994. Hal. 375-390.
[7] Jon Van Til. “Building Social Capital and Growing Civil Society”. Winter 2001 Monday Night Lecture Series. (http://www.pendlehill.org/Lectures%20and%20Writings/von_til.htm., 13 Mei 2005).

Community-Based Management

Konsep “Community-Based Management” (CBM) memberi tekanan kepada “komunitas”. Artinya, komunitas-lah sebagai pelaku utama dalam pendekatan ini. Semua yang datang dari luar hanyalah pendukung, hanya untuk membantu. Komunitas didukung melalui berbagai hal mulai dari penelitian, pengembangan kebijakan,  pendidikan dan capacity building, serta mengembangkan networks and linkages. CBM dapat dilakukan pada komunitas manapun, baik di pertanian, perikanan, kehutanan, dan lain-lain.
Kenapa komunitas begitu penting? Karena “.... community provides human beings with the unifying means of elevating the dignity of each person, providing for the needs and aspirations of all in a group, doing this in harmony with the natural environment, and making possible the communication and interaction between other social and political groups”. Begitu besar peran komuitas, karena ia dapat menjadi representatif kebutuhan individu-individu di dalamnya, dapat menciptakan keselarasan dengan alam, dan memungkinkan untuk berinteraksi dengan lembaga-lembaga di luarnya. Suatu komunitas tak akan dapat menutup dirinya sendiri. Ia harus berinteraksi  dan berkomunikasi dengan komunitas lain, secara lokal maupun global. Ada keterkaitan yang kuat antara satu komunitas dengan lainnya.
Satu konsep yang dekat dengan CBM adalah adalah Community-Based Resource Management (CBRM). CBRM adalah suatu pendekatan pembangunan yang menekankan kepada kesalinghubungan antara manusia dengan segala hal di lingkungannya. CBRM adalah “… a development approach that emphasizes the interconnectedness of humans and all other living beings and their natural environment”. [1]”. Kerusakan sumber daya alam, akan berdampak kepada kehidupan manusianya. Karena itu, manusia harus mengontrol aktifitasnya, misalnya dengan selalu menggunakan sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewal) dan berkelanjutan. CBRM dimulai dengan pengembangan komunitas (building communities), yang terdiri atas individu-individu  yang paham tentang ekosistemnya, mengerti tentang tempatnya di dalam ekosistem, dan ingin bekerja dengan orang lain secara inklusif dan hormat untuk memperbaiki dan menjaga kesehatan lingkungannya, mencoba untuk menyediakan kehidupan yang sustain untuk generasi sekarang dan mendatang, serta memiliki komitmen dengan keadilan sosial (social justice). CBRM mengintegrasikan ilmu ekonomi, sosial, dan lingkungan dan melihat kepada berbagai institusi  sosial yang ada.
Dari konsep CBM, lahir pendekatan “Community-Based Natural Resource Management” (CBNRM) dengan tekanan pada sumber daya alam. CBNRM adalah  “…. an approach of natural resource management by, for and with local communities with the objectives of improving livelihood and security of local people, empowering them, and enhancing conservation Efforts” [2]. Pada prinispnya, CBNRM adalah suatu aktifitas yang menekanakan kepada manajemen sumberdaya alam oleh, untuk, dan dengan komunitas lokal [3]. Keberlanjutan CBNRM sangat tergantung kepada partisipasi komunitas lokal. Mereka akan aktif jika mereka mampu melihat keuntungan dengan keterlibatannya dan memiliki akses (property right) terhadap sumber daya. Untuk itu, penting untuk memahami pengetahuan lokal masyarakat setempat, membangkitkan motivasi untuk melakukan konservasi, serta memilih organisasi lokal yang kuat. 
Ada tiga tujuan utama CBNRM, yaitu: (1) peningakatan kesejahteraan dan keterjaminan hidup masyarakat lokal, (2) peningkatan konservasi sumber daya alam, dan (3) pemberdayaan masyarakat lokal. Asumsi kenapa pentingnya peranan masyarakat lokal adalah, bahwa: efisiensi yang lebih besar dalam manejemen SDA datang dari pengetahuan masyarakat setempat, lebih menghemat biaya, dan keputusan yang lebih baik akan dicapai melalui internalisasi biaya sosial dan lingkungan. Tingginya tingkat keefektifan jika mengandalkan manajemen masyarakat lokal adalah karena masih berjalannya mekanisme tekanan dan sanksi, dapat menggambarkan secara lebih detail pengetahuan lokal dan dinamika ekologinya yang khas, serta komunitas lokal akan lebih mendorong koservasi sumber daya alam.
Penduduk akan terlibat hanya bila mereka melihat keuntungan (tangible benefits) secara kasat mata baik dari siri produk yang  akan dihasilkan, jasa yang diberikan, ataupun pendapatan. Selain itu, mereka mau terlibat bila memiliki kemampuan yang sesuai dari sisi pengetahuan dan teknologi. Karena itulah,  local indigenous knowledge perlu dipertimbangkan. Faktor-faktor lain  adalah jika ada jaminan untuk dapat memanfaatkan produk maupun jasa, adanya akses yang terbuka, dan hadinrya dukungan organisasi lokal.
Dalam menyusun instrumen kebijakan dan pendekatan, persyaratannya berbeda antar level. Pada level lokal dan lapang  harus fokus kepada pengembangan sistem manajemen dan bertolak dari kondisi nyata (“real life") penduduk lokal; pada level menegah (intermediate level), baik pemerintah maupun NGO harus  mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pendekataan pembangunan dalam aktifitas yang konkret; dan pada level nasional, harus mampu merinci dan mengimplementasikan kebijakan payung yang tepat.
“Community-Based Management” di Indonesia diterapkan misalnya di dunia pendidikan menjadi program School-Based Management, Community-Based Education, dan Broad-Based Education. Ketiganya dalam konteks untuk pengembangan Life Skills. School-Based Management merupakan gagasan yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai satu entitas sistem. Dalam format ini, kepala sekolah dan guru-guru sebagai kelompok profesional dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder sekolah), dianggap memiliki kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program sekolah yang diinginkan sesuai dengan visi dan misi sekolah. Community-Based Education adalah satu gagasan yang menempatkan orientasi penyelenggaraan pendidikan pada lingkungan kontekstual (ciri, kondisi dan kebutuhan masyarakat) dimana kelembagaan pendidikan itu berada. Diharapkan orientasi pengembangan program sekolah akan mampu merefleksikan ciri, sifat, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Konsep CBM misalnya juga dapat diterapkan untuk pengawasan kebakaran hutan. Sebagai contoh, Project Fire Fight South East Asia (PFFSEA) [4] telah memfasilitasi pembentukan jaringan internasional bagi para peneliti dan praktisi untuk meneliti, mempromosikan dan mendukung lebih lanjut manajemen kebakaran berbasiskan masyarakat. Dalam konsep ini penduduk lokal diberikan hak kontrol tertentu atas sumberdaya-sumberdaya hutan, diatas prinsip demokratisasi dan desentralisasi. Mengapa melibatkan masyarakat? Karena penduduk lokal seringkali berada dalam posisi terbaik untuk mengelola dan mencegah kebakaran pada skala lokal.
Untuk mengimplementasikan CBM, dapat diawali dengan sebuah focus group discussion yang membahas konsep kerangka kerja atau model yang umum yang akan  digunakan, kisaran ukuran keberhasilan, serta ragam bentuk intervensi luar yang dibutuhkan. Secara umum, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah [5]: (1) tahap masuk ke masyarakat, untuk melakukan persiapan dan penilaian; (2) perencanaan, termasuk pembentukan kelompok inti, pemilihan lokasi, pembentukan aturan, penentuan mekanisme pengelolaan dan pengaturan keuangan; (3) penyusunan perencanaan dan penganggaran; dan (4) implementasi.
Keberhasilan tidak hanya ketergantungan pada apa yang telah dilakukan pada tingkat desa tetapi juga pada lembaga yang terlibat dan yang akan mereplikasikan kegiatan serupa di tempat lain. Faktor-faktor yang akan menjadi kunci di antaranya adalah: keterampilan dari petugas lapangan yang ditugaskan, pemahaman yang baik dari pendekatan-pendekatan dari kasus-kasus yang berhasil, dekatnya hubungan lembaga pendukung di tingkat lokal dengan masyarakat, dan adanya dukungan politik pemerintah. Dari sisi internal, perlu kepemimpinan organisasi yang cakap, strategi dan tujuan organisasi yang jelas, sumberdaya manusia dan logistik yang cukup, pendekatan pengelolaan yang dapat diadaptasikan dalam situasi dan konteks yang berubah-ubah, harapan-harapan yang wajar terhadap waktu dan usaha yang diperlukan, serta kelanjutan keterlibatan dengan masyarakat.
Dalam tahap pra implementasi perlu dibangun capacity building, serta partisipasi dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman. Kunci pokoknya adalah bekerja penuh dengan komunitas semenjak dari awal. Secara bertahap, komunitas akan mengambi alih tangung jawab ketika kapasitasnya juga meningkat. Karena itu, partisipasi dan dukungan komunitas harus memadai. Untuk itu perlu dilakukan capability building untuk komunitas. Pelu rasa memiliki masyarakat yang kuat terhadap daerahnya, pengembangan kapasitas masyarakat, harus menganut pendekatan co-management dimana masyarakat dan pemerintah secara aktif bekerja bersama, dan adanya pemimpin lokal yang kuat dan mendukung. Untuk lembaga pendukung dari luar yang terlibat, harus memahami proses perencanaan partisipatif, mempunyai kepemimpinan yang mendukung dan punya komitment, memiliki sumberdaya yang cukup dan tenaga pendamping masyarakat yang terlatih, dan berdomisili di wilayah setempat.

*****




[2] Jay Ram Adhikari. 2001. Community Based Natural Resource Management in Nepal with Reference to Community Forestry: A Gender Perspective. Journal of the Environment, Vol. 6 No. 7, 2001. Ministry of Population and Environment. (http://www.cbnrm.net. 22 Maret 2005).
[3]  Gibbs and Bromley, 1989 and Chi, 1999.  (www.cbnrm.net., 22 Maret 2005).
[4] Manajemen Kebakaran Berbasiskan Masyarakat (Community Based Fire Management /CBFiM) (http://www.asiaforests.org/doc/resources/fire/BI_2_indo.pdf., 6 Mei 2005).
[5] Brian Crawford, Miriam Balgos dan Cesario R. Pagdilao. 2000. Community-Based Marine Sanctuaries in the Philippines: A report on Focus Group Discussion. Coastal Resources Center, University of Rhode Island, June 2000. Philippine Council for Aquatic and Marine Research and Development. (http://www.crc.uri.edu/download/CB_000E.PDF., 6 Mei 2005).

Community Development

Dalam definisi formal menurut PBB, commmunity development (CD) adalah “… a process whereby the efforts of Government are united with those of the people to improve the social, cultural, and economic conditions in communities” [1].  Sebuah proses usaha-usaha bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kondisi sosial, kultural, dan ekonomi masyarakat. Sepintas terlihat, bahwa ini merupakan pendekatan “yang biasa” saja. Seolah, banyak bentuk kegiatan  ke pedesaan selama ini sudah dapat dikatakan sebagai aktifitas community development.

Namun, satu kata kunci yang menjadi titik perhatian disini adalah “komunitas”, atau lebih tepatnya “bekerja dengan komunitas”. Jadi, untuk mengidentifikasi apakah sebuah aktifitas tergolong secagai CD atau bukan, kita harus menjawab:  apakah selama ini kegiatan kita di desa memang telah bekerja bersama komunitas atau belum? Partisipasi tentu saja menjadi indikator yang mutlak. Jenis partisipasi apa yang telah dibangun dalam aktifitas kita tadi?
Bergulirnya konsep “bekerja dengan komunitas”, merupakan bentuk kritik terhadap pendekatan pembangunan sebelumnya yang top down dan kurang memperhatikan keunikan, kemampuan,  dan kespesifikan permasalahan tiap kelompok masyarakat. Secara umum dikenal tiga bentuk akifitas dengan komunitas (Community Practice), yaitu Social Action, Social Planning, dan  Community Development.
Secara umum, community development adalah suatu konsep yang luas, yang mencakup berbagai bentuk upaya dengan mengaplikasikan teori dan  praktek berupa kepemimpinan lokal (civic leaders), activists, dan melibatkan warga dan kalangan profesional untuk meningkatkan berbagai sisi kehidupan dari komunitas lokal. Dalam prakteknya, para pelaksana melakukan identifikasi permasalahan, mempelejari sumberdaya setempat, menganalisa struktur kekuasaan lokal, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, dan berbagai hal lain di masyarakat tersebut.
Sebagaimana telah saya jelaskan di bagian Kata Pengantar, beberapa konsep adakalanya menganggap diri yang “paling besar”, dan memposisikan konsep lain dalam dirinya sebagai subordinat. Menurut para penulis community development, pembangunan pedesaan hanya “….. applications of community development principles outside of urban areas”. Dan pembangunan regional adalah “… applications of community development principles in geographical areas consistent with those specified for or in: Regional Development Associations, Change and Challenge,  Community Matters”.
Pendekatan community development didefinisikan tahun 1948 untuk menggantikan istilah pendidikan massa di Inggris [2]. Mereka mendefinisikannya sebagai “… suatu gerakan yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup keseluruhan komounitas melalui partisipasi aktif, dan jika memungkinkan, berdasarkan inisitaif masyarakat. …. Hal ini meliputi berbagai kegiatan pembangunan di tingkat distrik, baik dilakukan oleh pemerintah ataupun lembaga-lembaga non pemerintah….(pengembangan masyarakat) harus dilakukan melalui gerakan yang kooperatif dan harus behubungan dengan bentuk pemerintahan lokal terdekat” [3].
Sejarah community work di Inggris terbagi menjadi empat fase. Fase pertama pada periode tahun 1800-1920 adalah munculnya profesi pekerjaan sosial, berupa organiasi amal, untuk mengorganisasikan bantuan ke masyarakat. Fase kedua (1920- 1950), ditandai munculnya konsep neighbourhood dengan titik sentral pada aksi komunitas (community action movement). Lalu di fase ketiga mulai 1960-an, ditandai munculnya pendekatan  berdasarkan konsensus (consensus approach). Terakhir, pada fase keempat, mulai munculnya pendekatan yang lebih radikal dan berbau politis, fokus kepada aktifitas-aktifitas yang bersifat khusus[4].  Pola fase keempat inilah yang sekarang banyak dikembangkan.
Beda dengan di Inggris, di Amerika Serikat, community development berakar dari disiplin ilmu pendidikan, terutama pendidikan di tingkat pedesaan, yaitu perluasan dari Rural Extension Program pada akhir abad ke 18. Sementara untuk pedesaan mereka menggunakan pendekatan “community organisation”. Dalam pendekatan ini, dianggap bahwa komunitas di perkotaan jauh lebih berkembang dibandingkan di pedesaan [5].
Dalam prakteknya, usaha-usaha untuk mengimplementasikan CD adalah melalui konsentrasi kepada aktifitas, sumber daya , dan fasilitas yang ada, dan membentuk dasar-dasar sehingga pada masanya nanti komunitas setempat dapat mengontrol sendiri masa depannya. Beberapa prinisp dalam community development adalah:

  1. Kebutuhan  komunitas harus dilihat dalam pendekatan yang holistik. Meskipun prioritas dapat disusun secara sektoral misalnya, namun harus mampu menjelaskan keterkaitannya dalam perencanaan secara menyeluruh.
  2. CD adalah proses. Artinya, proses mestilah menjadi bagian penting dalam seluruh aktifitas, sehingga dimonitor dan dievaluasi secara baik, dan diperlakukan sama pentingnya dengan hasil atau kemajuan yang diperoleh. 
  3. Pemberdayaan merupakan hasil dari pengaruh, partisipasi, dan pendidikan komunitas. Yang dituju oleh kegiatan CD adalah “pemberdayaan” dari komunitas bersangkutan. Ia akan dicapai apabila rangkaian aktifitas yang dijalankan merupakan kebutuhan dan keinginan komunitas bersangkutan,  sehingga partisipasi dapat berjalan secara sempurna. Selain itu, seluruh tahapan haruslah dipandang sebagai sebuah proses pendidikan bagi komunitas.
  4. Aktifitas yang dijalankan harus menjamin bahwa itu memperhatikan lingkungan sekitar.
  5. Mempertimbangkan keberlanjutannya (sustainability).
  6. Kemitraan antar seluruh pelaku akan lebih menjamin akses kepada sumberdaya secara lebih adil.
Community development merupakan pembangunan dari bawah (bottom up), sebagai lawan dari pendekatan social planning yang top down. Namun, konsep CD  tidak semata-mata masalah atas-bawah. Yang penting adalah terjadianya redistribusi tanggung jawab dan otoritas, serta penggantian kekuasaan (shift in power). Konsep CD memiliki nuansa, bahwa ada sekelompok masyarakat yang perlu mendapat bantuan oleh pihak luar. Konsep ini merupakan kritik dari pendekatan pembangunan yang menggarap manusia secara individu demi individu. Suatu kelompok masyarakat, yaitu komunitas, adalah satu unit yang ibarat seorang manusia memiliki kemampuan, keinginan, jiwa, dan lain-lain. Pendekatan CD bertolak dari pandangan dasar tersebut.
Operasionalisasi konsep CD di tengah masyarakat akan sejajar dengan tiga hal penting, yaitu kepemimpinan, individual, dan community empowerment. CD juga berbicara tentang kemitraan, yaitu dengan menyediakan akses kepada sumberdaya penting. Kerjasama dibutuhkan antara pemerintah, swasta, institusi pendidikan dan pelatihan, serta bahkan semua orgasnisasi yang berbasis komunitas lainnya.
Dalam CD tujuan utamanya adalah kemandirian, dengan titik berat pada proses (process goals). Ini bertolak dari asumsinya bahwa ada kesenjangan relasi dan kapasitas dalam memecahkan masalah secara demokrastis, dan bertolak dari keyakinan bahwa komunitas berbentuk tradisional statis. Strategi yang digunakan adalah dengan pelibatan kelompok-kelompok untuk menentukan dan memecahkan masalah mereka, dengan menerapkan teknik pembentukan konsensus, diskusi, dan komunikasi. Peran praktisi disini adalah sebagai katalisator, koordinator, maupun untuk mengajarkan keterampilan dalam memecahkan masalah dan nilai-nilai etis. Media yang digunakan adalah dengan memanipulasi kelompok kecil untuk penyelesaian suatu tugas. Batasan sistem klien disini adalah seluruh komunitas geografis, atau disebut dengan “warga”.
Dalam perkembangannya, istilah community development lalu difokuskan kepada aspek-aspek tertentu. Karena itu dikenal “Community Economic Development” (CED), dengan tekanan pada lebih kepada aktifitas ekonomi. CED bertolak dari kondisi dan bekerja untuk komunitas setempat (citizen-led), didedikasikan kepada peningkatan kehidupan melalui disrtibusi kesejahteraan (wealth distribution), pengurangan kemiskinan (poverty reduction), dan penciptaan lapangan kerja (job creation). Untuk mendukung aktifitas bisnis setempat, maka penyediaan infrastruktur merupakan bagian yang penting.
Dari penelusuran ini terlihat bahwa CD bermakna lebih luas. Ia lebih sebagai kerangka berpikir, serta sikap untuk berpihak. Konsep capacity building dapat diposisikan sebagai alat, dimana CD sebagai semangatnya atau ideologinya. Ringkasnya, capacity building adalah salah satu cara  untuk mengimplementasikan CD.
Membicarakan community development tentu perlu penegasan tentang apa arti kata “komunitas” dalam keilmuan. Dalam sosiologi, secara harfiah maknanya adalah “masyarakat setempat” [6]. Yaitu, sekelompok masyarakat yang hidup bersama sedemikian rupa sehingga merasakan bahwa kelompok tersebut dapat memenuhi kepentingan-kepentingan hidup yang utama [7]. Artinya, ada social relationship yang kuat di antara mereka, pada satu geografis tertentu. Faktor yang menjadi dasar adalah adanya interaksi yang intensif di antara para anggotanya, dibandingkan dengan orang-orang di luar batas wilayahnya. Jadi ukurannya adalah derajat hubungan sosial.
Komunitas juga berkaitan dengan aktifitas ekonomi dan politik. Satu yang esensial padanya adalah karena ia merupakan unit-unit sosial yang memiliki otoritas sendiri dengan nilai-nilai bersama dan rasa memiliki satu sama lain. Komunitas terjaga karena adanya kohesi sosial, yang digunakan secara informal, dalam situasi dimana individu-individu diikat dengan orang lain oleh komitmen sosial dan kultural. Kohesi sosial terdapat dalam grup besar maupun kecil Menurut Mitchell [8]. Ada 3 karakteristik kohesi sosial, yaitu (1) komitmen individu untuk norma dan nilai umum, (2) kesalingtergantungan yang muncul karena adanya niat untuk berbagi (shared interest), dan (3) individu yang mengidentifikasi dirinya dengan grup tertentu. Pada perkembangannya, konsep komunitas dipakai secara lebih luas. Untuk tipe di atas disebut sebagai “community of places’, sedangkan  hubungan yang diikat arena kesamaan kepentingan namun borderless disebut dengan “community of interest”.
           
*****




[1] Dari literatur “The Community Capacity Building Program” Dalam: www.cedresources.nf.net ,18 Januari 2005.
[2] Adi, Isbandi R. 2003. Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat, dan Intervensi Komunitas. LP Fakultas Ekonomi UI, Jakarta. Edisi Revisi 2003. hal 197- 201.
[3] Collonial Office 1954; appendik D, p.49 in Brokensha and Hodge 1969, p.34 Dalam Adi, Isbandi R. 2003. Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat, dan Intervensi Komunitas. LP Fakultas Ekonomi UI, Jakarta. Edisi Revisi 2003. hal 199.
[4] Adi, Isbandi R. 2003. hal. 102-104.
[5] Adi, Isbandi R. 2003. hal. 200.
[6] Soekanto, Soejono. 1999. Sosiologi: Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Cet ke 28. Hal 162-3
[7] Community is  a group of people with a common characteristic or interest living together within a larger society” or a “body of persons or nations having a common history or common social, economic, and political interests”

[8] Mitchell, Bruce. 1994. Sustainable Development at The Village level in Bali, Indonesia. Human Ecology an Interdisciplinary Journal. Vol. 22 no. 3 September 1994. (pp. 189-211). Hal. 165.

Demokrasi

Pada dasarnya “demokrasi”  adalah konsep politik, namun kemudian menjadi prinsip dalam berbagai bentuk aktifitas, sehingga kita mengenal misalnya istilah “demokrasi eknomi” dan “pembangunan yang demokratis”. Inti dari konsep “demokrasi” adalah “kebebasan bersuara dan berserikat”. Prinsip “democration liberties” pada dasarnya adalah kebebasan berekspresi, bersyarikat, dan menjalankan agama. Namun dalam pengertian filosofis, demokrasi melekat erat (inherent) pada pengertian persamaan, kebebasan untuk mendapatkan manfaat, dan hak-hak azasi manusia. Kebebasan dan persamaan merupakan makna pokok dari apa yang disebut dengan “demokrasi modern”.
Pada prinsipnya, demokrasi adalah “Government by the people”  [1]. Yaitu suatu pemerintahan yang kekuatan utamanya adalah pada warganya, yang memerintah secara langsung maupun tidak langusng melalui sistem perwakilan, dan dipilih melalui pemilihan umum secara periodik. Segala keputusan badan legislatif  sesungguhnya adalah keputusan warga, meskipun tidak langsung. Hanya di Yunani dulu yang memiliki pemerintahan dimana warga ikut secara langsung dalam aktifitas negara. Masa inilah yang menjadi demokrasi asli.
Dari sisi politik, demokrasi adalah “A system of government in which power is vested in the people, who rule either directly or through freely elected representatives”. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, negara yang demokratis menjunjung tinggi hukum.
Sebagai sebuah ide, “demokrasi” sudah menjadi wacana semanjak 2500 tahun lalu, yaitu mulai dari Yunani Kuno, ke Romawi, dan seterusnya sampai ke Eropa.Banyak konsep demokrasi kemudian berkembang, misalnya apa yang dikenal dengan “demokrasi liberal”, yang sudah jauh dari pengetian awal di Yunani dulu.
Demokrasi modern dicirikan oleh adanya konstitusi yang menjadi pedoman bernegara, adanya pemilihan umum, terjaminnya hak bersuara, kebebasan berekspresi bagi warga negara, kebebasan untuk dunia pers, kebebasan berorganisasi, adanya tatanan hukum, serta dilengkapi dengan lembaga pendidikan politik untuk warga sehingga paham tentang hak dan tanggung jawabnya.Ada tiga bentuk dasar dalam demokrasi modern yaitu: demokrasi langsung (direct), demokrasi perwakilan (representative) dan demokrasi konstitusi (constitutional) [2]. Demokrasi langsung adalah prinsip terjaminnya hak seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam keputusan-keputusan politik, meskipun tidak langsung dalam arti sebenarnya. Dalam demokrasi perwakilan, hak terlibat langsung tersebut melalui perwakilan yang dipilih. Sementara pada demokrasi konstitusi, hak tersebut diatur dalam konstitusi.
Apa pentingnya demokrasi bagi pembangunan pertanian dan pedesaan? Demokrasi dengan pembangunan, ibarat “agen: dengan “proses”. Jadi demokrasi tak cukup hanya diukur secara sempit hanya pada institusi dan prosedur pemilu, sistem multi partai, dan mekanisme check and balance antara presiden dan parlemen. Akan terlalu prosedural, bila mengabaikan partisipasi dan isu kesenjangan sosial. Ada tidaknya demokrasi, atau berjalan atau tidkanya demokrasi, harus dibuktikan dari berhasil atau tidaknya pembangunan di masyarakat bersangkutan.
Demokrasi tidak hanya di level negara, atau untuk keputusan-keputusan politik di tingkat nasional, dalam setiap aktifitas pembangunan pedesaan dan pertanian pada skala kecil seklipun, demokrasi mestilah diwujudkan. Berbagai prinsip demokrasi secara umum harus pula direalisasikan, yaitu kebebasan membentuk perkumpulan, organisasi, asosiasi, dan lain-lain; pemilihan pemimpin lokal yang bebas dan jujur; kebebasan berbicara; kebebasan media lokal untuk akses dan melakukan pemberitaan; dan pengakuan terhadap perbedaan pendapat.
Bertolak dari konteks ini,  maka menjadi terbuka kesempatan untuk LSM misalnya untuk dianggap sebagai satu elemen dalam pembangunan yang demokratis.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan terletak pada mayoritas rakyat, dan pelaksanaannya melalui wakil-wakil terpilih. Ada jaminnan hak-hak minoritas. “government of people, by pople, and for people”. Demokrasi berlandaskan keyakinan nilai dan martabat manusia, dimana kebaikan adalah hal yang berguna bagi manusia. Demokrasi mengandung nilai kebebasan manusia.
Konsep demokrasi menjalar ke seluruh bidang. Pendekatan partisipatoris terhadap demokrasi digagas oleh Rousseau dan J.S. Mills, sedangkan demokrasi elit oleh teoritisi demokrasi kapitalis abad 20 yang dipelopori Schumpeter. Pada akhir abad ke 20 ini kita melihat, bahwa demokrasi pada satu negara pun harus dapat terlihat pada indikator-indikator ekonominya berupa pertumbuhan, pemerataan, dan kesejahteraan. Memangnya demokrasi pasti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi?
Dalam bahasa Yunani, demos = rakyat, dan kratia = kedaulatan. Secara azasi, kata “demokrasi” tidaklah sama dengan kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Ketiga hal tersebut bisa diharapkan akan diwujudkan oleh demokrasi, namun itu bukanlah unsur alaminya. Sistem pemerintahan yang otoriter sekalipun, bisa saja memiliki ketiga tujuan tersebut.
Menurut Habermas, demokrasi adalah suatu cakrawala utopian yang berupa kebebasan dalam gagasannya tentang politik. Pada taraf yang paling minimal dan antropologis, secara sederhana  dimaknai sebagai suatu proses intersubjektifitas non-kekerasan yang terus berlangsung, dimana kata-kata, atau lebih tepatnya kalimat-kalimat atau tindakan bertutur, adalah bentuk hubungan sosial yang lebih bernilai daripada ritual-ritual ataupun senjata [3].
Meskipun sangat disanjung dan disayangi,  demokrasi juga memiliki keterbatasan [4]. Beberapa nilai minus dari demokrasi mislanya adalah, terjadinya penyebaran pusat-pusat kekuasaan, sehingga banyak pihak sebagai penentu kebijakan (veto players). Artinya, power-pun terbagi kepada banyak titik. Karena corruption tend to corrupt, maka korupsi, penyuapan, dan kolusi pun akan meluas. Demokrasi politik juga merangsang penerapan ekonomi neo liberal, sehingga terjadi penjualan perusahaan-penjualan negara. Lalu, pentingnya kedudukan pemilih adalah sebuah ongkos yang tidak murah. Faktanya, korupsi justeru meningkat pada negara yang baru mencapai demokrasi [5].
Dalam hal korupsi, meskipun demokrasi memiliki kaitan dengan sejahtera, namun ternyata tidak menjamin hapusnya korupsi. Negara-negara di Asia yang demokrastis namun korupsi tetap marak, ditemukan di Filipina, Thailand, India, dan Indonesia. Namun Singapura, Malaysia dan China, walaupun kurang demokratis, namun korupsi cukup rendah. Jepang demokrasinya baik dan korupsinya rendah.
Suara miring tentang demokrasi, “The dangerous of democracy”, misalnya datang dari Nietzsche. Selain itu, dalam Snyder [6], dibutktikan bahwa demokrasi menimbulkan disintegrasi. Temuan ini didasarkan sejarah di empat tempat, yaitu Jerman sebelum PD I dan menjelang PD II yang melahirkan kontrarevolusioner, Inggris abad 18 dan 19 yang menimbulkan masalah kewarganegaraan, Perancis masa revolusi (revolusioner), serta Serbia sebelum 1914 dengan masalah kesukuan. Ia menyimpulkan, bahwa masa transisi ke arah demokrasi sering menimbulkan kerusuhan SARA, perang, dan disintegrasi negara. Fakta menunjukkan, konflik etnis yang merebak di Afrika misalnya pada era 1990-an, terjadi pada saat negara-negara bersangkutan baru dapat kebebasan politik, perlindungan hak-hak sipil, dan kebebasan pers.
Rober D Kaplan [7] juga menambahkan, bahwa demokrasi lebih membawa bencana dibanding kemujaraban di negara-negara dunia ketiga. Ini disebabkan struktur masyarakat yang relatif homogen, yaitu sama-sama bergantung kepada pertanian, sementara kelas menengah belum berkembang. Dalam kondisi ini, demokrasi hanya akan melahirkan perang komunal. Inilah sisi gelap demokrasi. Demokrasi secara tidak langsung juga telah melahirkan “pemerintahan kriminal” baru dengan akses yang penuh kepada sumber-sumber kekuasaan dan ekonomi.
Demokrasi juga dapat menghasilakn fenomena “hyper-democration”, yaitu demokrasi tanpa kendali, dan adanya kemacetan di semua sistem baik ekonomi, politik, dan lain-lain. Demokrasi pada masyarakat yang sedang pada zona transisi ditandai oleh peregangan (fibrillation), yang bisa menuju kematian masyarakat itu sendiri, namun juga bisa menuju normal. Masa ini ditandai adanya ketidakpastian dan resiko sosial yang besar. Pada akhirnya, hiperdemokrasi hanya menciptakan “momen inersia”, yaitu keadaan yang berjalan di tempat. Ini terjadi karena demokrasi dilaksankaan secara mendadak dan total.
Padahal dalam sejarahnya, demokrasi di Barat sekalipun dilakukan secara bertahap. Inilah yang dilupakan. Di Athena, pada awalnya hak suara hanya untuk kaum lelaki yang lahir bebas. Saat itu suara perempuan, budak, dan penduduk asing dikesampingkan. Demikian pula di Inggris. Pada peraturan yang dikeluarkan tahun 1430, hanya pria dewasa yang memiliki tanah dan berpenghasilan 40 shillings yang boleh ikut memilih anggota House of Commons.
Jadi, bagaimana sesungguhnya masa depan “demokrasi”? Bagaimana sesungguhnya demokrasi, masih tetap dikonstruksi. Untuk negara yang memilki beragam budaya dan etnis seperti Indonesia misalnya, tak ada solusi yang umum. Demokrasi harus dirancang berdasarkan ciri-ciri khusus negara itu sendiri.
Tampaknya, demokrasi masih tetap merupakan nafas utama kehidupan di masa depan. Ia tetap dibutuhkan, dan harus eksis dalam setiap elemen kehidupan, meskipun bentuk detailnya sangat mungkin diperdebatkan. Dalam berekonomi, demokrasi juga dibutuhkan. Menurut Francis Fukuyama[8], demokrasi-liberal kapitalis merupakan bentuk definitif masa depan manusia dan dunia. Liberal kapitalis merupakan tatanan bermasyarakat yang tak terelakkan (inevitable).
Demokrasi akan terwujud hanya bila tiga  unsur dipenuhi, yaitu: kemauan politik dari negara, komitmen yang kuat dari masyarakat politik (political society), dan berkembangnya civil society. Untuk mengukur tingkat kekentalan demokrasi di masing-masing negara, dikeluarkan indeks negara-negara berdasarkan level ke-demokratis-annya. Pengukurannya berkenaan dengan dua hal, yaitu berkaitan dengan hak-hak politik berupa pemilu dan sistem partai, serta kebebasan sipil berupa keberadaan media massa, sistem peradilan, dan lain-lain.
Menurut Sargent [9] ada lima unsur demokrasi, yaitu (1) partisipasi rakyat dalam memutuskan kebijakan politik, (2) persamaan hak warga negara, (3) kebebasan (kemerdekaan) bagi semua rakyat, (4) beroperasinya sistem perwakilan politik, dan (5) berfungsinya sistem pemilu. Point 1 dan 4 menjelaskan posisi dan peran pemerintah dan rakyat dalam satu keterkaitan politik, sedangkan point 2,3 dan 5 merupakan konsep untuk mengukur posisi dan peran rakyat dalam kehidupan bernegara.
*****

[1] Democracy (noun) = representation. Synonym dengan commonwealth, egalitarianism, emancipation, equalitarianism, equality, free enterprise, freedom, justice, laissez faire, liberal government, private ownership, representative government, dan republic.Sumber: Roget's New Millennium™ Thesaurus, First Edition (v 1.1.1). Copyright © 2005 by Lexico Publishing Group, LLC. All rights reserved.
[2] Dr. Ray Bale. Concepts of Democracy. Courallie High School, Moree. (http://www.abc.net.au/civics/democracy/concepts.htm#what., 11 Mei 2005).
[3] Beilharz, Peter. 2002. Teori Sosial. Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Cet.1. 403 hal. Judul asli: Social Theory: A Guide to Central Thinkers. Hal. 212.
[4] Karena itulah, di AS, Alan Greenspan, Dirut Bank Federal dan Sembilan Hakim Agung (The Nine Solomon) merupakan figur-figur yang memiliki kekuasaan sangat besar dan vital. Hanya dengan itulah maka demokrasi bisa berjalan.
[5] Weyland, 1998 .
[6] Snyder, Jack. 2000. From Voting to Violence: Democratization and Nanionalist Conflict. WW Norton and Company. New York and London
[7] Lebih jelasnya, baca buku Robert D. Kaplan. 1999. “The New Evil of The 21st Century”.
[8] Francis Fukuyama. 1992.
[9] Sargen, L.T. 1987. Ideologi-Ideologi Politik Kontemporer. Penerbit Erlangga, Jakarta. Hal. 29-73.