Kamis, 21 Agustus 2008

Social Capital


Menurut World Bank[2]social capital adalah “…a society includes the institutions, the relationships, the attitudes and values that govern interactions among people and contribute to economic and social development”.  Namun, SC tidaklah sederhana hanya sebagai jumlah dari seluruh institusi yang ada, namun ia adalah juga semacam perekat yang mengikat semua orang dalam masyarakat. Dalam SC dibutuhkan adanya “nilai saling berbagi” (shared values) serta pengorganisasian peran-peran (rules) yang diekspresikan dalam hubungan-hubungan personal (personal relationships), kepercayaan (trust), dand common sense tentang tanggung jawab bersama; sehingga  masyarakat menjadi lebih dari sekedar kumpulan individu belaka.
Melihat banyaknya pendapat tentang SC, maka ada ahi yang mendefinisikannya secara sederhana sebagai “kerukunan dan kerjasama yang sinergestik”. Selain itu, juga tampak bahwa ada 2 pendapat dimana posisi SC. Pertama, SC melekat pada jaringan hubungan sosial. Hal ini terlihat dari kepemilikan informasi, rasa percaya, saling memahami, kesamaan nilai, dan saling mendukung. Kedua, SC juga dapat dilihat sebagai karakteristik (traits) yang melekat (embedded) pada diri individu yang terlibat interaksi sosial. Jadi, SC tidak dalam jaringan, namun pada individu-individunya.
Bagaimana mengukur social capital? Meskipun belum ada kesepakatan, namun ada dua pendekatan untuk mengukurnya. Kita dapat melakukan sensus dengan menghitung jumlah grup atau kelompok sosial yang ada dan keanggotaan grup dalam suatu masyarakat. Dan kedua, dapat juga dengan pendekatan survey, dengan mengukur  derajat kepercayaan dan daya kohesi dalam masyarakat (level of trust and civic engagement).
Satu konsep lain yang dekat dengan SC adalah konsep “Kualitas Masyarakat”. Menurut Dahlan[12], kualitas masyarakat perlu untuk mewujudkan kemampuan dan prestasi bersama. Hal ini mencakup ciri-ciri yang berhubungan dengan kelangsungan masyarakat itu sendiri. Kualitas masyarakat ditelaah atas beberapa kelompok dengan detail sebagai berikut:
Penggunaan istilah “social capital” masih lebih populer dibandingkan padanannya dalam Bahasa Indonesia “modal sosial”.  Dapat dikatakan, konsep social capital (untuk selanjutnya disingkat menjadi “SC”) merupakan sumbangan ahli sosial untuk melengkapi konsep “human capital” yang sudah sangat umum, terutama di kalangan ilmu ekonomi dan pembangunan. Menurut saya, SC  merupakan kritik terhadap pendekatan individual otonom yang merupakan karakter utama ilmu ekonomi terhadap masyarakat, dan manusia dipandang sebatas sebagai capital belaka. Sebelum munculnya social capital, telah dikenal berbagai bentuk kapital yaitu natural capital, financial capital, physical capital, human capital, dan human made capital (atau producced assets).
Semenjak dahulu telah berkembang berbagai pengertian tentang SC. Literatur pertama yang banyak dikutip tentang SC adalah artikel klasik James Coleman tahun 1987. Semenjak itu SC telah menjadi konsep yang terorganisir dalam perkembangan ilmu-ilmu sosial. Karena SC dikembangkan baik oleh kalangan ekonomi dan non-ekonomi, maka SC ada dalam pengertian ekonom dan non-ekonom pula.
Konsep social capital dapat diterapkan untuk upaya pemberdayaan masyarakat. World Bank memberi perhatian yang tinggi dengan mengkaji peranan dan implementasi SC khususnya untuk pengentasan kemiskinan di negara-negara berkembang. Paham yang dikembangkan oleh World Bank dengan menggunakan SC didasari oleh asumsi berikut[1]:

1.                  SC berada dalam seluruh keterkaitan ekonomi, sosial, dan politik; dan meyakini bahwa hubungan sosial (social relationships) mempengaruhi bagaimana pasar dan negara bekerja. Sebaliknya, pasar dan negara juga akan membentuk bagaimana SC di masyarakatnya.
2.                  Hubungan yang stabil antar aktor dapat mendorong kefektifiafan dan efisiensi baik perilaku kolektif maupun individual.
3.                  SC dalam satu masyarakat dapat diperkuat. Untuk itu dibutuhkan dukungan sumber daya tertentu.
4.                  Agar tercipta hubungan-hubungan sosial dan kelembagaan  yang baik, maka anggota masyarakat mesti mendukungnya.

Luas jangkauan konsep yang dikembangkan tentang SC bervariasi antar ahli. Konsep yang paling sempit dikemukakan oleh Putnam[3], yang memandang SC sebagai seperangkat hubungan horizontal (“horizontal associations”) antar orang. Menurutnya, SC berisi social networks (“networks of civic engagement”) dan norma yang mempengaruhi produktifitas suatu masyarakat. Konsep yang lebih luas disampaikan oleh Coleman[4] yang mendefinisikan SC sebagai “a variety of different entities, with two elements in common: they all consist of some aspect of social structure, and they facilitate certain actions of actors — whether personal or corporate actors — within the structure”.  Konsep ini memasukkan hubungan-hubungan horizontal dan vertikal sekaligus, serta juga  perilaku di dalam dan antara seluruh pihak dalam masyarakat.
SC sesungguhnya memiliki kontribusi penting dalam pembangunan, khususnya agar tercapainya pembangunan berkelanjutan. Pada konsep awal pembangunan berkelanjutan, faktor-faktor yang dipertimbangkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan baru terbatas pada natural capital, physical atau or produced capital, dan   human capital. Lalu disadari bahwa ketiga kapital tersebut baru menjelaskan secara parsial dari keseluruhan proses pertumbuhan ekonomi. Satu mata rantai yang hilang (the missing link) adalah social capital[5].
Istilah “kapital” sesungguhnya sangat berbau ekonomi. Pengertian ini mempengaruhi bagaimana kalangan ekonom mamaknai SC. Dalam pengertian yang mendasar menurut kalangan ekonomi, SC berperan dalam mekanisme alokasi sumberdaya. Dalam ilmu ekonomi, SC pada tingkat mikro untuk memfungsikan pasar, dan pada level makro untuk pertumbuhan ekonomi. SC terlihat dari bagaimana institusi, legal frameworks, dan peran pemerintah dalam organisasi produksi mempengaruhi kinerja ekonomi makro. Dalam konteks ini, menurut Fukuyama, SC adalah kemampuan orang untuk bekerjasama untuk suatu tujuan bersama dalam group dan organisasi. Lebih jauh dari itu, menurut Francis Fukuyama, SC juga diperlukan untuk reformasi pemikiran ekonomi yang dipakai saat ini (second generation economic reform).
Jika dicermati lebih jauh, khususnya dari kalangan sosiologi, akan tampak bahwa elemen utama dalam SC mencakup norms, reciprocity, trust, dan network[6].  Dalam literatur ilmu politik, sosiologi, dan antropologi, SC  adalah “.. the set norms, networks, and organization through which people gain access to power and resources that are instrumental in enabling decision-making and policy formulation[7]. Selanjutnya, menurut Robert Putnam[8], SC adalah: “similar to the notions of physical and human capital, the term social capital refers to featurs of social organization – such as network, norms, and trust that increase a society’s productive potenstial”. Menurut pendapat sosiolog lain, SC adalah “social stucture that facilitate certain actions of actors within the structure”. Ini sejajar dengan konsep “social collectivities” dari Amitai Etzioni.
Dengan definsi ini, trust, network, dan civil society adalah sesuatu yang lahir dari adanya SC, bukan SC itu sendiri. Dengan mempelajari ketiganya  maka kita dapat memprediksi SC yang ada di masyarakat tersebut.
SC dalah bahan baku utama terbangunnya civil society. SC tercipta dari ratusan sampai ribuan interaksi antar orang setiap hari. Ia tidak berlokasi di diri pribadi atau dalam struktur sosial, tapi pada space between people. Ia pelengkap institusi. Ia bukan milik organisasi, pasar, ataupun negara. SC merupaka fenomena yang tumbuh dari bawah, yang berasal dari orang-orang yang membentuk koneksi sosial dan network yang didasarkan atas prinsip “... trust, mutual reciprocity, ans norm of action”. SC tidak dapat diciptakan oleh seorang individual, namun sangat tergantung kepada kapasitas masyarakat (ataupun  organisasi) untuk membentuk asosiasi dan jaringan baru.
Jadi, social capital juga terlihat sebagai sesuatu yang “sangat sosial”. Ia hadir karena adanya kontrak sosial. Yaitu persetujuan antara sesama warga atau kelompok tentang asas-asas tertentu berkenaan dengan kehidupan bersama dalam masyarakat. Kontrak tersebut mengikat secara legal, dan dipegang teguh sebagai komitmen moral.
Banyak perbedaan batasan antar ahli tentang SC. Beberapa penulis menekankan pentingnya trust, sebagian social network, dan behavioral norms; namun ada yang menekannya ketiganya sekaligus. Robert Putnam adalah contohnya. Ia menekan ada 3 elemen utama dalam SC, yaitu: rasa saling percaya (trust), norma yang disepakati dan ditaati (social norms), serta jaringan sosial (social network).
Pengertian trust secara sederhana adalah: “willingness to take risk”.  Yaitu interaksi-interaksi yang didasari perasaan yakin (sense of confidence), bahwa orang lain akan memberi respon sebagaimana diharapkan, dan akan saling mendukung. Atau, setidaknya orang lain tak akan bermaksud menyakiti. Jadi, ada perasaan aman dalam berinteraksi (perceived safety) dengan orang. Perasaan ini memiliki wilayah jangkauan (“radius of trust”) yang didefinisikan sebagai: “the circle of  people among whom cooperative norms are operative”.
Tentang trust, menurut Francis Fukuyama[9], kehidupan ekonomi tergantung kepada ikatan moral kepercayaan sosial, yang memperlancar transaksi, memberdayakan kreatifitas perorangan, dan menjadi alasan kepada perlunya aksi kolektif. Ia merupakan ikatan tidak terucap dan tidak tertulis. Amerika Serikat contohnya, sesungguhnya didukung oleh keeratan (cohesivenness) civil society dan kekuatan komunitasnya, tidak hanya individualisme melulu. AS, Jerman dan Jepang adalah contoh negara yang civil society-nya berkembang, institusi sosial berperan besar, dan trust dalam masyarakatnya tinggi. Di sisi lain, Cina, Perancis dan Italia merupakan contoh negara yang melakukan ekonomi dengan trust yang rendah.
Tentang norma, dapat dibedakan mulai dari norma resiprositas antara dua teman, sampai kepada yang lebih mendasar, misalnya norma keagamaan.  Social norms menyediakan kontrol sosial yang efektif. Ia tidak tertulis, namun menjadi panduan untuk menentukan apa pola perilaku yang diharapkan dari orang-orang dalam suatu masyarakat, yaitu perilaku-perilaku yang dinilai baik di masyarakat. Kaitan dengan ini, maka masyarakat dengan SC tinggi terlihat dengan rendahnya angka kriminal dan sedikitnya jumlah kebijakan formal. Namun jika SC rendah, dimana social norms-nya sedikit, maka kerjasama antar orang hanya dapat berlangsung di bawah sistem hukum dan regulasi yang formal.
SC menuntut partisipasi dalam jaringan, resiprositas, trust, social norm, sifat keumuman pemilikan (the common), dan sikap warga yang proaktif. SC hanya akan tercipta bila ada sikap resiprositas yang tinggi. Artinya, interaksi bukan suatu accounted exchange sebagaimana dalam kontrak bisnis, tapi kombinasi antara sifat altruis jangka pendek dengan harapan keuntungan dalam jangka panjang. Suatu kebaikan saat ini dipercaya akan dibalas pada waktu yang tak diduga nanti dalam bentuk yang lain.
Satu ciri lain dalam SC yang tinggi adalah banyaknya “the common”, dimana sumberdaya menjadi milik umum (shared ownership). Sumber-sumber daya fisik dipahami sebagai “owned by no-one, used by all”. Ini hanya berjalan ketika trust hadir, dan sekaligus diimbangi dengan sanksi yang ketat.
SC juga menuntut keaktifan warga, dimana yang dibutuhkan adalah people as creators, not as victim. Secara umum, ada delapan elemen yang berbeda dalam SC, yaitu partisipasi pada komunitas lokal, proaktif dalam konteks sosial, perasaan trust dan safety, hubungan ketetanggaan (neighborhood connection), hubungan kekeluargaan dan pertemanan (family and friends connection), toleransi terhadap perbedaan (tolerance of diversity), berkembangnya nilai-nilai kehidupan (value of life), dan ikatan-ikatan pekerjaan (work connection).
SC dapat dipahami pada level mikro melalui studi kasus. Dalam hal ini, dapat kita pelajari peranan SC dalam memfungsikan keteraturan sosial (social order) bersama-sama dengan perasaan bersama dan sikap berbagi (sense of belonging and shared behavioral norms)[10]. Namun di tingkat meso dan makro, misalnya negara, SC dapat dipelajari dengan melihat variabel-variabel kunci sosial ekonomi yang biasa dihasilkan oleh lembaga statistik. Pada tingkat negara, berapa banyak SC yang dimilikinya, dapat diidentifikasi dari dua negara dengan sumberdaya alam yang sama, namun berbeda kinerja eknominya. SC adalah yang membuat kinerja ekonominya berbeda tersebut.
Sebagian ahli menganalogkan SC sebagai “sinergi” yang dimiliki masyarakat tersebut. Masyarakat yang bersinergi tinggi adalah masyarakat yang bekerjasama dengan kuat, sementara masyarakat bersinergi rendah cenderung individualistis[11].
1.                  Perihal kehidupan bermasyarakat yang dilihat dari keserasian sosial, kesetiakawanan sosial, disiplin sosial, dan kualitas komunikasi sosial.
2.                  Kehidupan sosial politik melalui level demokrasi, keterbukaan akses untuk partisipasi politik, kepemimpinan yang terbuka, ketersediaan sarana dan prasarana komunikasi politik, serta keberadaan media massa.
3.                  Kehidupan kelompok.
4.                  Kualitas lembaga dan pranata kemasyarakatan dengan mempelajari kemutakhiran institusi dan kualitas, kemampuan institusi menumbuhkan kemandirian masyarakat dan menjalankan fungsi yang baik, kualitas pemahaman terhadap hak dan kewajiban tiap orang, struktur institusi yang terbuka, dan mekanisme sumber-sumber  yang potensial dalam membangkitkan daya kemasyarakatan secara berkelanjutan.
Satu konsep yang dekat dengan SC yang sejak dulu menjadi salah satu perhatian ilmuwan khususnya untuk masyarakat pertanian adalah konsep “hubungan patron-klien” (patron-client relationship)[13]. Ini merupakan hubungan dua pihak (diadik), antara dua  orang secara individual yang bersifat asimetris. Pihak patron (tuan atau majikan) menyediakan perlindungan dan jaminan sosial, sedangkan klien memberikan tenaganya baik di pertanian  maupun di rumah.        

*****




[1] The World Bank.1998. ”The Initiative on Defining, monitoring and Measuring Social Capital: Text of Proposal Approved for Funding”. Social Capital Initiative Working Paper No. 2. The World Bank, Social Development Family, Environmentally and Socially Sustainable Development Network. June 1998. (Dalam http://www1.worldbank.org/prem/poverty/scapital/wkrppr/sciwp2.pdf. 9 Mei 2005).
[2] The World Bank.1998. ”The Initiative on Defining, monitoring and Measuring Social Capital: Text of Proposal Approved for Funding”. Social Capital Initiative Working Paper No. 2. The World Bank, Social Development Family, Environmentally and Socially Sustainable Development Network. June 1998. (Dalam http://www1.worldbank.org/prem/poverty/scapital/wkrppr/sciwp2.pdf. 9 Mei 2005).
[3] Putnam, R. 1993. “The Prosperous Community — Social Capital and Public Life.” American Prospect (13): 35-42. (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).
[4] Coleman, J. 1988. “Social Capital in the Creation of Human Capital.” American Journalof Sociology 94. (Supplement) S95-S120.  (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).
[5] Grootaert, C. 1997. “Social Capital: The Missing Link?” in Expanding the Measure of Wealth: Indicators of Environmentally Sustainable Development. Environmentally Sustainable Development Studies and Monographs Series No. 7. Washington, DC: The World Bank. (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).
[6] Subejo. 2004. Peranan Social Capital dalam Pembangunan Ekonomi: Suau Pengantar untuk Studi Social Capital di Pedesaan Indonesia. Majalah Agro Ekonomi Vol. 11 No.1 Juni 2004. hal 79.
[7] Serageldin, I. and C. Grootaert. 1997. “Defining Social Capital: An Integrating View.” Paper presented at Operations Evaluation Department Conference on Evaluation and Development: The Institutional Dimension. Washington, DC: The World Bank.
[8] Dalam buku “Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. 1993”.
[9] Terdapat dalam buku “Trust: The Social Virtues and The Creation of Prosperity” terbit tahun 1995.
[10] Satu kondisi yang menegatifkan nilai SC adalah “konflik”. Menurut bahasa Latin, conflictio berarti saling bertentangan atau berlawanan. Konflik adalah suatu keadaan jika dua pihak dalam waktu bersamaan terdapat dua tendensi perilaku atau lebih. Ada tiga bentuk penting dalam konflik, yaitu konflik intrapersonal, antar personal, dan kelompok.
[11] Masyarakat bersinergi rendah dapat berupa narcisme yaitu cinta berlebihan kepada diri sendiri sehingga rawan melahirkan korupsi, nepotisme dan lain-lain; sedangkan yang altruis mendahulukan orang, walau berbasiskan individualisme.
[12] Dahlan, M. Alwi. 1993. Menjabarkan Kulaitas dan Martabat Manusia dan Masyarakat. Hal. 3-22.  Dalam: Sofian Effendi et al. (eds) 1993. Membangun Martabat Manusia: Peranan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Pembangunan. Gajah Mada University Press Cet.2. 700 hal. (Hal 16).
[13] Lihat misalnya dalam buku Scott, James C.  1993. Perlawanan Kaum Tani. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. 384 hal; dan Scott, James C. 1994. Moral Ekonomi Petani: Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara. LP3ES, Jakarta. 369 hal. Keduanya diangkat dari penelitian pada masyarakat pedesaan pra industri di Vietnam